Beras Oplosan
Skandal Beras! 212 Merek Bermasalah, Pedagang Cipinang Oplos Premium dengan Raskin dan Menir
Satu dari beberapa pekerja bertugas menjahit karung beras ukuran 5 kilogram yang sudah diisi beras, sementara beberapa pekerja mengangkut karung-karun
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan khusus tim Tribunnews.com
TRIBUNNES.COM, JAKARTA - Peredaran beras bermasalah makin meresahkan. Investigasi Kementerian Pertanian mengungkap 212 merek beras yang tidak memenuhi standar mutu nasional. Di sisi lain, sejumlah pedagang di Pasar Induk Cipinang secara terbuka mengaku mengoplos beras—bahkan mencampur menir dan beras rusak demi memenuhi permintaan konsumen dan pesanan politisi.
Lebih dari 200 merek beras dinyatakan tak layak konsumsi. Temuan ini bukan isapan jempol.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman secara tegas menyebut, “Banyak beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional, ini sangat merugikan masyarakat.”
Investigasi yang dilakukan Tribunnews menelusuri lebih jauh ke jantung distribusi beras Indonesia yakni Pasar Induk Cipinang, dan dua titik lainnya di Jakarta.
Hasilnya, sejumlah pedagang mengakui praktik oplosan secara terbuka—mencampur beras premium dengan menir, beras rusak, bahkan raskin—demi menyesuaikan harga pesanan, termasuk dari kalangan politisi.
Baca juga: Satgas Pangan Panggil 212 Produsen Merek Beras Diduga Langgar Aturan: Mafia Tak Boleh Dibiarkan
Kemasan cantik tak lagi menjamin kualitas, dan konsumen nyaris tak punya perlindungan.
Di tengah lemahnya pengawasan dan celah regulasi, sistem pangan nasional kini dihadapkan pada krisis kepercayaan.
Berikut investigasi Tribunnews.com.
Pengakuan Pedagang Cipinang, Oplos Beras Pakai Menir Sesuaikan Bujet Konsumen
Pada Rabu (25/6/2025) pukul 11.13 WIB, Tribunnews.com memantau langsung aktivitas mencurigakan di depan Toko Beras MB, Blok L, Pasar Induk Beras Cipinang.
Tampak lima pekerja terlihat sibuk mengemas puluhan kilogram beras yang digundukkan ke dalam karung-karung ukuran lima kilogram.
Satu dari beberapa pekerja bertugas menjahit karung beras ukuran 5 kilogram yang sudah diisi beras, sementara beberapa pekerja mengangkut karung-karung yang sudah selesai diisi dan dijahit menuju ke dalam toko untuk disimpan sebelum dikirim ke lokasi yang telah dipesan konsumen.
Pemilik toko beras MB, Jefry, -nama samaran, mengungkapkan beras-beras yang sedang dikemas ke dalam karung ukuran 5 kilogram itu merupakan pesanan dari seorang anggota DPRD DKI Jakarta, dari salah satu partai politik terbesar.
Total, dirinya menerima pesanan 10 ton beras dari anggota DPRD tersebut. Beras tersebut dikemas dalam 2.000 karung berukuran 5 kilogram dan rencananya akan dibagikan sebagai paket sembako di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
“Ini (beras) sudah diaduk semua, di-mix di situ beras medium dengan medium semua. Kan yang medium juga jenisnya bervariasi,” ujarnya sembari menunjukkan jenis-jenis beras yang ia miliki—mulai dari premium, medium, patahan (siping), hingga menir.
Jefry mengaku, praktik "mixing" ini dilakukan sesuai pesanan, termasuk untuk permintaan dari pihak-pihak tertentu, seperti salah satu anggota DPRD DKI Jakarta yang memesan 10 ton beras untuk paket sembako.
Baca juga: Presiden Prabowo Yakin Swasembada Pangan akan Terwujud dalam 1 Tahun
Ia mengaku beras dikemas dalam karung lima kilogram berlabel "Sakura", merek generik yang tidak dipatenkan perusahaan.
Ketika ditanya lebih rinci soal komposisi, ia menolak menjelaskan, menyebutnya sebagai "rahasia dagang."
Namun ia menyebut pencampuran dilakukan untuk menyiasati harga agar tetap terjangkau konsumen.
“Kalau bujet mereka cuma di Rp12 ribu, sementara beras di lapangan Rp12 ribu itu tidak ada. Ya mau enggak mau kita sodorkan produk yang sesuai harga segitu,” katanya.
Menurutnya, tanpa praktik mixing, pedagang beras tak akan bisa bertahan.
Jefry juga menanggapi kasus temannya di Depok yang dijerat hukum karena mengoplos beras raskin, Demak, dan menir, lalu menjualnya seharga Rp14.500 per kilogram dengan keuntungan sekitar Rp600.
Ia menilai pemerintah juga perlu bertanggung jawab atas kondisi tersebut, karena beras dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sering kali tidak laku di pasaran dan kualitasnya buruk.
Menurut Jefry, pedagang terpaksa mencampur beras SPHP dengan jenis lain agar bisa tetap dijual ke konsumen yang kebanyakan hanya mampu membeli dalam jumlah kecil.

Dugaan praktik oplos beras tidak hanya dilakukan oleh satu dua pedagang.
Investigasi Tribunnews.com menemukan bahwa praktik tersebut berlangsung secara terbuka di sejumlah toko di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, pusat distribusi beras terbesar di Indonesia.
Setidaknya dua dari tiga toko yang ditelusuri tim Tribun—Toko Beras NJ dan Toko Beras F—mengaku sanggup memenuhi permintaan pengoplosan beras sesuai permintaan konsumen. Modusnya serupa dengan praktik di toko milik Jefry, pelaku yang sebelumnya lebih dulu tertangkap karena mencampur beras raskin, beras Demak, dan menir.
“Kita bisa mix sesuai permintaan, misalnya premium dicampur medium, atau pakai menir biar murah,” ujar seorang penjaga toko yang tak ingin disebutkan namanya.
Sementara itu, Toko Beras IJ menolak melakukan oplosan sembarangan. Mereka hanya melayani pencampuran sesama jenis beras premium, tanpa menir atau beras kualitas rendah. Namun kejanggalan ditemukan di toko ini.
Karyawan bernama Rika (nama disamarkan) mengungkapkan, sejumlah karung beras dalam kemasan lima kilogram tidak boleh dibeli pelanggan karena berisi campuran beras berkualitas buruk seperti menir. Padahal karung-karung itu berjajar di rak etalase toko.
“Itu hanya contoh karung, isinya enggak untuk dijual. Di dalamnya sudah dicampur menir. Kalau mau beli harus minimal 50 kilogram,” ujar Rika saat ditanya.
Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa praktik oplosan dilakukan secara sistematis, dengan kemasan cantik untuk mengelabui konsumen. Pengoplosan dilakukan bukan hanya untuk menekan harga, tapi juga mengejar untung besar dari pembeli yang tak menyadari isi sebenarnya.
Temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan kualitas beras di tingkat distribusi masih sangat lemah, dan konsumen menjadi pihak paling dirugikan tanpa sadar. Praktik seperti ini tidak hanya menyalahi etika dagang, tapi juga melanggar ketentuan pangan dan standar mutu nasional.
Hasil Uji Lab: Banyak Beras Tak Layak Konsumsi

Hasil investigasi yang dilakukan Tribunnews.com memperkuat dugaan penyimpangan dan lemahnya pengawasan mutu beras di pasar.
Tribunnews.com melakukan uji laboratorium terhadap sejumlah sampel beras yang dibeli dari empat lokasi di Jakarta, untuk memverifikasi temuan penyimpangan mutu dan label beras.
Pengujian dilakukan di Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman, Kementerian Pertanian, dengan metode SNI 6128:2015 dan SNI 6128:2020. Sampel diambil pada 25 Juni 2025 dan diuji pada 26 Juni 2025.
Pengujian dilakukan untuk membandingkan kualitas beras dengan ketentuan mutu berdasarkan dua regulasi, yakni Peraturan Menteri Pertanian RI No. 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional RI No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Beberapa parameter mutu yang diuji meliputi: kadar air, derajat sosoh (tingkat penggilingan), jumlah butir kepala, butir patah, menir, gabah, butir rusak, butir kapur, butir merah, serta benda asing.
Hasil uji laboratorium untuk masing-masing sampel adalah sebagai berikut:
1. Beras SLYP Rojolele: Label medium, 5 kg harga Rp68.000, Toko IJ, Pasar Induk Cipinang
Beras ini menunjukkan kualitas yang jauh di bawah standar mutu medium.
- Butir Kepala: 55,94 persen (sangat rendah, minimal 75% untuk medium)
- Butir Patah: 37,68% (melebihi batas maksimal medium 25%)
- Butir Menir: 6,21% (jauh melebihi batas maksimum 2%)
- Total Butir Beras Lainnya (menir, merah, rusak, kapur): > 8% (melampaui ketentuan maksimal 5% Permentan dan 4% Perbadan)
- Gabah: 0,00% (sesuai)
- Benda Asing: 0,01% (dalam batas medium; maksimal 0,05%)
- Kadar Air: 13,21% (sesuai)
- Derajat Sosoh: 95,00% (sesuai)
Kesimpulan: Mutu beras tidak layak dikategorikan medium karena setidaknya tiga komponen—butir kepala, butir patah, dan menir—tidak memenuhi batas standar kedua peraturan.
2. Beras SLYP Cap Bunga – Label premium, 5 kg harga Rp75.000, Toko IJ, Pasar Induk Cipinang
Beras ini diklaim premium, namun tidak memenuhi standar.
- Butir Kepala: 86,83% (sesuai standar premium minimal 85%)
- Butir Patah: 13,18% (sesuai dengan batas maksimal 15%, namun terlalu tinggi untuk beras premium di pasaran)
- Menir: 0,06% (melebihi batas Permentan 2017 yakni 0%, tapi masih dalam toleransi Perbadan 2023 yakni maksimal 0,5%)
- Total Butir Beras Lainnya: 0,09% (melebihi batas Permentan yakni 0%, namun sesuai Perbadan yakni maksimal 1%)
- Gabah, Rusak, Merah, Benda Asing: 0,00% (sesuai)
- Kadar Air: 12,30% (sesuai)
- Derajat Sosoh: 99,00% (sesuai)
Kesimpulan: Meski tampak layak, kehadiran menir dan total butir lain menjadikan beras ini tidak sesuai sepenuhnya dengan Permentan 31/2017. Pelabelan premium hanya memenuhi sebagian syarat.
3. Beras Sentra Pulen: Beras label premium, 5 kg harga Rp74.500 di Supermarket Rancho Indah
Secara kemasan tampak profesional, namun mutunya tidak konsisten dengan label.
- Butir Kepala: 80,47% (sesuai dengan standar minimal 85% Permentan, namun hanya lolos tipis di Perbadan ≥80%).
- Butir Patah: 19,31% (melebihi batas maksimal 15% Permentan, namun masih di bawah 25?tas medium Perbadan)
- Menir: 0,32% (di bawah batas 0,5% Perbadan, tapi tetap melanggar standar Permentan 0%)
- Total Butir Lainnya: 0,43% (Masih sesuai Perbadan maksimal 1%, tetapi melebihi standar Permentan 0%)
- Gabah, Benda Asing: 0% (sesuai)
- Kadar Air: 12,15% ( sesuai)
- Derajat Sosoh: 95% (sesuai)
Kesimpulan: Beras ini tidak layak disebut premium jika merujuk pada Permentan karena banyak komponen tak lolos batas. Hanya Perbadan yang memberinya sedikit kelonggaran.
4. Beras Curah: Beras tanpa label, 1 liter harga Rp12 Ribu, Pasar Kramat Jati
Meski tidak dilabeli mutu, beras ini juga gagal memenuhi standar kelas apapun.
- Butir Kepala: 64,59% (di bawah syarat minimal 75% untuk medium)
- Butir Patah: 28,92% (melebihi batas 25% untuk medium dan hanya cocok masuk kategori submedium, karena maksimal 40%).
- Menir: 6,15% (jauh di atas batas submedium, maksimal 4%).
- Total Butir Beras Lainnya: >7% (melebihi batas maksimal untuk semua kelas kecuali pecah)
- Kadar Air: 13,11% (sesuai)
- Derajat Sosoh: 95% (sesuai)
- Gabah, Benda Asing: 0% (sesuai)
Kesimpulan: Mutu beras curah ini setara atau bahkan lebih rendah dari submedium, namun dijual tanpa label dan tanpa informasi mutu.
Baca juga: YLKI Desak Kementerian ESDM Umumkan Hasil Reguler Inspeksi Kualitas BBM Pertamina
Hasil pengujiansecara keseluruhan menunjukkan bahwa tidak semua produk beras yang dijual sesuai dengan kualitas yang tertera pada kemasannya. Beberapa bahkan memiliki kadar butir patah dan menir yang melampaui batas maksimal sesuai standar.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, beras kemasan wajib mencantumkan label mutu, kecuali jika beras dikemas langsung di hadapan pembeli.
Namun, dalam praktiknya, pengecualian ini bisa menjadi celah. Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, saat pembelian sampel SLYP Cap Bunga dan Rojolele di toko IJ, terlihat karyawan mengambil karung kosong berlogo dan langsung mengisi beras ke dalamnya tanpa label resmi produsen.
Demikian pula dengan beras curah di Pasar Kramat Jati, yang dimasukkan langsung ke plastik putih polos dari alat takar manual.
Satu-satunya beras yang sudah dikemas secara rapi oleh produsen adalah Beras Sentra Pulen yang dijual di supermarket. Namun, meskipun kemasannya terlihat profesional, hasil uji menunjukkan kualitasnya juga belum memenuhi standar premium.
Temuan ini menunjukkan bahwa kemasan menarik tidak selalu menjamin mutu beras. Di tengah lemahnya pengawasan distribusi, konsumen kerap menjadi korban tanpa sadar. Praktik oplosan yang meluas ini menandakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pangan, edukasi konsumen, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran mutu pangan.
Mutu 212 Merek Beras Bermasalah

Temuan investigas tersebut, sejalan dengan temuan Kementan.
Praktik pengoplosan beras, yaitu mencampur jenis beras tertentu dengan jenis lainnya, masih diduga dilakukan secara luas oleh sejumlah pedagang dan distributor di berbagai wilayah Indonesia. Padahal, tindakan ini secara nyata menurunkan kualitas beras dan melanggar standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.
Investigasi terbaru yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap adanya 212 merek beras yang beredar di pasaran dan diduga tidak memenuhi ketentuan mutu, takaran berat, serta harga eceran tertinggi (HET). Pelanggaran ini dinilai sangat merugikan konsumen, dengan potensi kerugian yang ditaksir mencapai Rp99 triliun.
Pemeriksaan dilakukan secara langsung di pasar-pasar besar di sepuluh provinsi, menyasar beras dalam kategori premium dan medium. Uji mutu mencakup parameter kualitas beras, kesesuaian berat isi dengan label, serta kepatuhan terhadap HET yang ditetapkan pemerintah.
Dari total 136 merek beras premium yang diuji, sebanyak 85,56 persen dinyatakan tidak memenuhi standar mutu nasional. Selain itu, 59,78 persen di antaranya dijual dengan harga melebihi HET, dan 21 persen ditemukan tidak sesuai dengan berat yang tercantum pada label kemasan. Banyak kemasan lima kilogram ternyata hanya berisi sekitar empat kilogram beras.
Situasi yang lebih memprihatinkan ditemukan pada kategori beras medium. Dari 76 merek yang diperiksa, 88 persen tidak sesuai mutu, 95 persen melebihi HET, dan 10 persen tidak sesuai takaran. Seluruh temuan tersebut diperoleh melalui pengujian yang dilakukan di 13 laboratorium resmi, dan saat ini tengah menjalani proses verifikasi ulang.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti tingginya harga beras di pasaran yang dianggap janggal, mengingat data produksi menunjukkan bahwa stok nasional masih mencukupi. Laporan terbaru menyebutkan bahwa produksi beras nasional mencapai 35,6 juta ton, melebihi target sebesar 32 juta ton.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (26/6/2026), Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap para pelaku yang merugikan masyarakat. Ia meminta seluruh pelaku usaha beras untuk segera memperbaiki praktik dagangnya.
“Kami mengajak semua pelaku usaha beras untuk segera koreksi. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus dihentikan mulai hari ini,” ujar Amran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.