Ojek Online
Sudah Final, Kemenhub Bakal Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen
Kemenhub mengumumkan bakal adanya kenaikan tarif ojol hingga mencapai 15 persen. Namun, belum diketahui kapan kenaikan itu berlaku.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan adanya kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 8-15 persen tergantung zonanya.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan ada tiga zona yang sudah ditentukan dan ketiganya akan mengalami persentase kenaikan tarif ojol yang berbeda.
"Tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final terutama (ojol) roda dua."
"Itu ada beberapa kenaikan, ini sudah yang kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan," kata Aan dalam rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi V DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Aan mengklaim kenaikan tarif ojol ini sudah disetujui oleh pihak aplikator.
Lalu untuk memastikan adanya kenaikan tersebut, maka pihak aplikator akan dipanggil pada Selasa (1/7/2025).
"Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Aan juga menyampaikan soal tuntutan dari driver ojol yang ingin agar pihak aplikator hanya memotong 10 persen tarif dari sebelumnya hingga mencapai 20 persen.
Baca juga: Ojol hingga Konten Kreator Terancam Tergusur Teknologi, Pemerintah Rumuskan Pengembangan SDM
Dia menuturkan saat ini, tuntutan dari driver ojol tersebut masih dikaji karena banyaknya ekosistem yang terbangun dari bisnis ini.
"Bahwa ekosistem yang terbangun dari ojek online ini sudah banyak sekali. Untuk mitra sendiri ada 1 sekian juta. Lalu ada UMKM yang terbangun di ekosistem tersebut ada sekitar 25 juta."
"Ini untuk penentuan pemotongan (tarif dari driver untuk aplikator) 10 persen ini masih kami kaji dan insya Allah dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan hasil kajian tersebut," kata Aan.
Aan mengungkapkan masih perlunya kajian terkait tuntutan pemotongan tarif tersebut demi kebaikan pihak driver, UMKM, dan aplikator.
Tarif Ojol Menurut Kepmen Tahun 2022
Di sisi lain, tarif ojol hingga saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564 Tahun 2022.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub saat itu, Hendro Sugianto, mengungkapkan alasan adanya kenaikan karena adanya beberapa penyesuaian biaya jasa.
"Jadi perhitungan komponen penentuan tarif ojek online itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya ojek online yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal empat kilometer, dan kenaikan harga PPn," katanya dalam konferensi pers pada 7 September 2022 lalu.
Hendro mengatakan untuk zona I batas bawah dimulai dengan tarif sebesar Rp 2.000 sedangkan batas atasnya adalah Rp 2.500.
Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I yang disesuaikan berdasarkan jarak empat kilometer pertama dikenai tarif sebesar Rp 8.000-Rp 10.000.
Lalu untuk zona II, batas bawah dipatok tarif sebesar Rp 2.550 dan batas atas sejumlah Rp 2.800.
Untuk biaya jasa minimal di zona II ditetapkan tarif berdasarkan jarak empat kilometer pertama dari Rp 10.200-Rp 11.200.
Terakhir yaitu zona III, batas bawah dikenai biaya sebesar Rp 2.300 dan batas atas yaitu Rp 2.800.
Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan jarak empat kilometer pertama sebesar Rp 9.200-Rp 11.000.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.