PPPK 2024
Lolos PPPK Kemenag Tahap 2? Berikut Dokumen yang Harus Diunggah untuk Mengisi DRH
Lolos PPPK Kemenag Tahap 2 ? Berikut ini dokumen yang harus diunggah untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
"Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya," ungkap Wawan.
Baca juga: Cara Cek Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025
Dijelaskan Wawan Djunaedi, peserta yang dinyatakan lulus harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku.
Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
"Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," paparnya.
"Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," tegas Kamaruddin Amin.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.