Tribunners / Citizen Journalism
Solusi Atas Hak Lahan yang Terkena Dampak Rencana Jalan di DKI Jakarta
Masyarakat kerap mendapati luas lahan yang disetujui oleh Kanwil BPN menjadi lebih kecil daripada yang diajukan oleh masyarakat sebagai pemohon.
Editor:
Choirul Arifin
Solusi Atas Hak Lahan yang Terkena Dampak Rencana Jalan di DKI Jakarta
Oleh: Audrey Lucretia S, S.H., M.H., M.Kn.*)
KETIKA mengajukan permohonan hak atas lahan atau mengurus sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan (Kantah) maupun maupun ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN), masyarakat atau pemohon sering kali menghadapi persoalan terkait adanya perbedaan luasan lahan yang diajukan dengan yang disetujui oleh Kantah/Kanwil BPN.
Yaitu, luas lahan yang disetujui oleh Kantah/Kanwil BPN menjadi lebih kecil daripada yang diajukan oleh masyarakat sebagai pemohon.
Hal ini terjadi karena seringkali lahan yang diajukan tersebut terkena dampak rencana jalan sebagaimana ditunjukkan atau disebutkan dalam Informasi Rencana Kota (IRK).
Definisi mengenai Informasi Rencana Kota (IRK) yang juga dikenal dengan istilah Keterangan Rencana Kota (KRK) dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Namun, sejak tanggal 2 Februari 2021, PP Nomor 36 Tahun 2005 ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta digantikan dengan PP 10 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Definisi mengenai IRK dalam Pasal 1 butir 10 PP Nomor 16 Tahun 2021 adalah: “Keterangan Rencana Kota yang selanjutnya disingkat KRK adalah informasi tentang ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota pada lokasi tertentu.”
Dari definisi mengenai IRK/KRK di atas, dapat diketahui bahwa IRK/KRK terkait erat dengan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah tertentu.
Mengecilnya luasan lahan akibat terkena dampak rencana jalan yang disebutkan dalam IRK akan berdampak pula pada pengajuan atau permohonan perizinan-perizinan terkait bangunan (IMB/PBG) seperti misalnya: luas daerah perencanaan berkurang atau mengecil, total luas lantai bangunan mengecil, luas lantai dasar bangunan mengecil, dan lain sebagainya.
Secara umum dapat dikatakan bahwa mengecilnya luasan lahan akibat terkena dampak rencana jalan mengakibatkan warga atau pemohon tidak dapat memanfaatkan lahan yang dimilikinya secara maksimal.
Untuk Provinsi DKI Jakarta, seiring dengan berjalannya waktu, banyak rencana jalan yang tidak dapat terealisasi bahkan sudah tidak lagi relevan.
Baca juga: OIKN Minta Pembangunan Infrastruktur dan Pembebasan Lahan Sesuai Jadwal
Hal ini terjadi karena adanya perubahan prioritas pembangunan, keterbatasan anggaran, serta dinamika kebutuhan tata ruang.
Kondisi ini menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pemilik lahan yang terdampak rencana jalan, karena meskipun proyek rencana jalan tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun status lahannya masih tercatat sebagai bagian dari rencana jalan.
Menanggapi permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta. Pergub ini berfungsi sebagai pembaharuan kebijakan tata ruang yang menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kota.
Baca juga: DPR Minta ATR/BPN Punya Data Seluruh Pulau untuk Mitigasi Penjualan Ilegal
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kronologi Warga Bantul Jadi Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Modus Beri Bantuan Balik Nama |
![]() |
---|
121,64 Juta Bidang Tanah Terpetakan hingga April 2025, Tapi Baru 94,1 Juta Bersertifikat |
![]() |
---|
Fenomena Sertifikat Tanah Ganda dan Kepastian Hukum oleh Negara |
![]() |
---|
Saatnya Membentuk Lembaga Pengawas Pertanahan dan Reforma Agraria |
![]() |
---|
Propam Polri Periksa Pelapor Kasus Dugaan Penggelapan Barang Bukti oleh Oknum Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.