PPPK 2024
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Tenaga Guru BKPSDM Cirebon, Berikut Dokumen Pemberkasannya
Pengumuman hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tahap 2 tahun 2024 untuk tenaga guru di BKPSDM Kota Cirebon telah diumumkan, berikut informasinya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon telah disampaikan.
Hasil seleksi PPPK tahap 2 tenaga guru BKPSDM Kota Cirebon diumumkan sejak kemarin (30/6/2025).
Pengumuman dapat dicek secara online melalui laman bit.ly/selkomguru_pppk2.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, harap segera mempersiapkan diri untuk melakukan pemberkasan usul NI PPPK.
Perhatikan keterangan kode pada pengumuman PPPK tahap 2 tenaga guru BKPSDM Kota Cirebon.
Hanya peserta yang mendapatkan kode R3/L, R3b/L, R4/L, dan R5/L saja yang dinyatakan lulus seleksi.
Baca juga: Lolos PPPK Kemenag Tahap 2? Berikut Dokumen yang Harus Diunggah untuk Mengisi DRH
Keterangan Kode pada Pengumuman
a. L : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
b. R1A : Peserta Prioritas Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
c. R1B : Peserta Prioritas Guru Non ASN menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
d. R1C : Peserta Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Keputusan Menpan RB No 348
e. R1D : Peserta Prioritas Guru Swasta menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
f. R2 : Peserta Guru Eks THK – II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
g. R3 : Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
h. R3b : Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024 Seleksi PPPK Tahap 2
i. R4 : Peserta Guru Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
j. R5 : Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
k. TH : Peserta Tidak Hadir
l. TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
m.APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
n. DIS : Peserta Didiskualifikasi
o. S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Baca juga: Cara Cek Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025
Dokumen Pemberkasan Usul NI PPPK
1. Peserta yang dinyatakan LULUS untuk segera mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing masing, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK dilaman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 1 s/d 31 Juli 2025.
2. Kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dilakukan secara paperless dan peserta wajib mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. Pas foto formal terbaru dengan menggunakan kemeja berwarna putih dengan latar belakang berwarna merah;
b. Scan Asli Ijazah sesuai formasi jabatan yang dilamar. Bagi peserta yang tidak dapat menggunggah scan asli ijazah wajib mengunggah Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani oleh Rektor/ Dekan/ Ketua Perguruan Tinggi/ Kepala Sekolah/ Kepala Dinas Pendidikan;
c. Scan Asli Transkrip nilai akademik sesuai formasi jabatan yang dilamar. Bagi peserta yang tidak dapat mengunggah scan asli transkrip nilai wajib mengunggah Salinan Transkrip Nilai yang ditandatangani oleh Rektor/ Dekan/ Ketua Perguruan Tinggi/Kepala Sekolah/ Kepala Dinas Pendidikan;
d. Scan Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh pelamar saat melakukan pendaftaran dan bermaterai Rp.10.000,-;
e. Scan Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;
f. Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,- yang formulir isiannya sudah terpasang foto sesuai input data pada portal SSCASN, dicetak berwarna menggunakan kertas HVS F4. Pada bagian Nama, Kabupaten/Kota Tempat Lahir dan Tanggal Lahir dengan tanda *) wajib ditulis ulang dengan tulisan tangan dengan tinta berwarna hitam;
g. Scan Asli Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
h. Scan Asli Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika, Precursor, dan zat Adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. Khusus Surat Keterangan ini file yang diunggah wajib Surat Keterangan beserta lampirannya;
3. Peserta yang dinyatakan LULUS tetapi tidak memenuhi /tidak melengkapi persyaratan/kelengkapan administrasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan GUGUR sebagai Calon PPPK Kota Cirebon Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 di Laman SSCASN, Perhatikan Arti Kode Kelulusannya
Ketentuan Lain
- Buku petunjuk pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh melalui akun SSCASN masing-masing peserta;
- Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi baik di laman https://bkpsdm.cirebonkota.go.id/
- Peserta yang dinyatakan LULUS wajib bergabung dalam Group WHATSAPP
- Jika dikemudian hari diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai /tidak benar/diketahui adanya pemalsuan dokumen sebagaimana persyaratan yang ditentukan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Pemerintah Kota Cirebon berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status pelamar tersebut sebagai ASN atau secara otomatis dianggap gugur.
- Seluruh proses Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2024 TIDAK DIPUNGUT BIAYA dalam bentuk apapun;
- Keputusan Panitia Seleksi Instansi Pengadaan ASN Kota Cirebon Tahun 2024, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.