Sabtu, 6 September 2025

PPPK 2025

Formasi PPPK Nakes Kejaksaan 2025: Dokter, Perawat, Bidan, Terapis, Apoteker, Fisioterapis

Simak formasi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Dokter, perawat, bidan, terapis, apoteker, fisioterapis, okupasi, perekam medis, dan lainnya.

Penulis: Sri Juliati
rsadhyaksajakarta.co.id/Instagram biropegkejaksaan
PPPK NAKES KEJAKSAAN - Kolase pengumuman rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2025 di Kejaksaan (kiri) dan RS Adhyaksa di Jakarta (kanan). Simak formasi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Dokter, perawat, bidan, terapis, apoteker, fisioterapis, okupasi, perekam medis, dan lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah formasi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Dokter, perawat, bidan, terapis, apoteker, fisioterapis, okupasi, perekam medis, dan lainnya.

Kejaksaan RI membuka lowongan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan tahun 2025.

Jumlah formasi yang dibuka dalam seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025 sebanyak 1.609 orang.

Kabar gembiranya, ada formasi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025 yang diperuntukkan lulusan D3 Keperawatan dan Kebidanan.

Masing-masing jumlah formasi yang dibutuhkan adalah 858 orang (formasi Perawat Terampil) dan 50 orang (formasi Bidan Terampil).

Selain itu, ada formasi untuk lulusan D-3 Terapi Okupasi dan Terapi Wicara.

Simak formasi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025 di bawah ini:

NAMA JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN UMUM KHUSUS JUMLAH FORMASI
DOKTER AHLI MUDA - DOKTER SPESIALIS
ANAK
SPESIALIS ILMU KESEHATAN
ANAK
 7 1 8
DOKTER AHLI MUDA
- DOKTER SPESIALIS
ANESTESIOLOGI
DAN TERAPI
INTENSIF
SPESIALIS ANESTESIOLOGI
DAN TERAPI INTENSIF
1 6
DOKTER AHLI MUDA
- DOKTER SPESIALIS
BEDAH ANAK
SPESIALIS BEDAH ANAK 2 0 2
DOKTER AHLI MUDA
- DOKTER SPESIALIS
BEDAH SARAF
SPESIALIS BEDAH SARAF 4 0 4
DOKTER AHLI MUDA
- DOKTER SPESIALIS
SPESIALIS BEDAH 7 0 7 7 0 7
TERAPIS GIGI DAN
MULUT AHLI
PERTAMA
D-IV TERAPIS GIGI DAN MULUT /
D-IV KESEHATAN GIGI / D-IV
TERAPI GIGI / D-IV
KEPERAWATAN GIGI
18  0 18
ASISTEN APOTEKER
TERAMPIL
D-III FARMASI  82  4 86
BIDAN TERAMPIL  D-III KEBIDANAN 35 15 50
FISIOTERAPIS
TERAMPIL
D-III FISIOTERAPI  24  1 25
PERAWAT TERAMPIL  D-III KEPERAWATAN  813  45 858
TERAPIS WICARA
TERAMPIL
D-III TERAPI WICARA 4 0 4

 

Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025 selengkapnya, dapat disimak melalui link ini.

Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025 terbagi menjadi dua kategori pelamar yaitu khusus dan umum.

Formasi Khusus diperuntukkan bagi pelamar yang sudah memiliki pengalaman dan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Kejaksaan.

Sementara formasi Umum adalah pelamar umum yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca juga: Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Jadwal, Syarat Daftar, dan Formasi

Mereka akan ditempatkan di RS Adhyaksa Jakarta; RS Adhyaksa Banten; dan RS Adhyaksa Jawa Timur.

Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025 dilakukan secara online melalui halaman website https://sscasn.bkn.go.id/.

Untuk membuat akun pendaftaran, dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jabatan dalam satu formasi (Umum atau Khusus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

Jadwal dan Lokasi Seleksi

Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025 dilakukan mulai Selasa, 2 Juli 2025 hingga Kamis, 24 Juli 2025.

Simak jadwal seleksi pengadaan PPPK Kejaksaan Tahun 2025:

  • Pengumuman seleksi: 1 Juli 2025 - 8 Juli 2025
  • Pendaftaran seleksi: 2 Juli 2025 - 24 Juli 2025
  • Seleksi administrasi: 3 Juli 2025 - 4 Agustus 2025
  • Pengumuman hasil Seleksi Administrasi: 5 Agustus 2025 - 8 Agustus 2025
  • Masa sanggah: 9 Agustus 2025 - 11 Agustus 2025
  • Jawab sanggah: 10 Agustus 2025 - 17 Agustus 2025
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 12 Agustus 2025 - 18 Agustus 2025
  • Penarikan data final: 19 Agustus 2025 - 20 Agustus 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 21 Agustus 2025 - 24 Agustus 2025
  • Pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi (lokasi, waktu dan sesi ujian peserta): 25 Agustus 2025 - 1 September 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 September 2025 - 11 September 2025
  • Pengolahan nilai Seleksi Kompetensi: 12 September 2025 - 15 September 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan Seleksi Kompetensi: 16 September 2025 - 18 September 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 19 September 2025 - 23 September 2025
  • Integrasi nilai Seleksi Kompetensi dan nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 24 September - 2025 28 September 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 29 September 2025 - 1 Oktober 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 2 Oktober 2025 - 16 Oktober 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 17 Oktober 2025 - 31 Oktober 2025

Tempat seleksi pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025 adalah:

1. Seleksi Administrasi dilakukan secara online;

2. Seleksi Kompetensi dengan menggunakan CAT BKN dilaksanakan pada 7  lokasi, yaitu:

  • Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta;
  • Kantor Regional V BKN Jakarta;
  • Kantor Regional I BKN Yogyakarta;
  • Kantor Regional II BKN Surabaya;
  • Kantor Regional III BKN Bandung;
  • Kantor Regional VII BKN Palembang;
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Serang.

3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) non-CAT dilaksanakan pada lokasi ujian yang akan diumumkan kemudian.

Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025

  1. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;
  2. Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan RI/Pemerintah/Swasta sesuai dengan jenis formasi dan persyaratan jabatan yang dilamar;
  3. Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
  4. Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75;
  5. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
  6. Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
  7. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);
  8. Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan