Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kejagung Kembali Sita Uang Hasil Korupsi Ekspor CPO Senilai Rp 1,3 Triliun

Kejagung sita uang hasil kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) Rp 1,3 triliun dari terdakwa korporasi Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SITA UANG CPO: Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 1,3 triliun dari hasil tindak pidana korupsi pemberian fasiliitas ekspor crude palm oil (CPO), Rabu (2/7/2025). Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang hasil kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp 1.374.892.735.527 atau Rp 1,3 triliun yang berasal dari terdakwa korporasi yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan, uang tersebut diserahkan oleh 6 perusahaan yang terafiliasi dengan Musimas Group dan Permata Hijau Group.

“Uang yang dititipkan dari 6 terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527 (Rp 1,3 triliun)," kata Sutikno dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (2/7/2025).

Lebih lanjut Sutikno menjelaskan, uang-uang itu dititipkan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk pelunasan uang pengganti jika perkara sudah berkekuatan hukum tetap.

Akan tetapi uang pengganti yang dititipkan dua group CPO itu masih kurang jika mengacu pada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.

Adapun dalam tuntutan jaksa sebelumnya, Musim Mas Group diminta membayar uang pengganti Rp4,8 triliun. Sedangkan Permata Hijau Group harus melunasi uang pengganti senilai Rp937,5 miliar.

Baca juga: Sahroni Minta Rp 11,8 Triliun Sitaan Kejagung di Kasus Ekspor CPO Dikembalikan untuk Program Rakyat

Dalam hal ini, Musim Mas Group menitipkan uang sejumlah Rp1,18 triliun melalui anak perusahaan mereka yakni PT Musimas kepada Kejagung untuk membayar denda atau uang pengganti dalam kasus ini.

Sementara Permata Hijau Group menyerahkan uang senilai Rp186,4 miliar melalui lima anak perusahaan yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil dan PT Permata Hijau Sawit.

“Kalau putusannya nanti sesuai dengan tuntutan kami, tentunya di samping uang-uang yang sudah kita masuk ini, ada barang bukti juga yang bisa kita rampas untuk memulihkan (kerugian negara) itu semuanya,” ucap Sutikno.

Setelah dilakukan penyitaan, dijelaskan Sutikno, pihaknya pun akan memasukkan barang bukti sitaan itu ke dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Ia menerangkan dimasukannya barang bukti sitaan itu ke memori kasasi agar nantinya hal itu menjadi pertimbangan hakim dalam memutus upaya hukum tersebut.

"Khususnya terkait jumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi," pungkasnya.

Baca juga: Kejagung Sita Uang Tunai Rp 11,8 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO: Terbesar Sepanjang Sejarah

Terkait hal ini sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dari terdakwa korporasi Wilmar Group terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) tahun 2022.

Direktur Penuntutan pada Jampdisus Kejagung, Sutikno menjelaskan, keseluruhan uang triliunan rupiah itu disita dari lima korporasi yang terafiliasi dengan Wilmar Group.

Mereka yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bionergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

"Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group," kata Sutikno dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (17/6/2025).

Terkait hal ini Kejagung pun sempat menampilkan tumpukan uang hasil sitaan dari terdakwa Wilmar Group tersebut.

Namun karena keterbatasan tempat, Kejagung hanya bisa menampilkan sebanyak Rp 2 triliun dari total 11,8 triliun yang berhasil disita.

Kemudian lebih jauh Sutikno menerangkan, usai disita, uang tersebut akan disimpan di rekening penampungan milik Jampidsus Kejagung.

"Penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasari ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf A Jo Pasal 38 ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi," jelasnya.

Baca juga: Sahroni Minta Rp 11,8 Triliun Sitaan Kejagung di Kasus Ekspor CPO Dikembalikan untuk Program Rakyat

Penyitaan uang tersebut lanjut Sutikno nantinya juga akan digunakan pihaknya sebagai memori kasasi tambahan yang saat ini tengah diajukan ke Mahkamah Agung.

Diajukannya kasasi ini sebab, pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, para terdakwa korporasi diputus lepas dari segala tuntutan atau ontslag oleh majelis hakim.

"Sehingga keberadaannya (uang Rp 11,8 triliun) dapat dipertimbangkan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi khususnya terkait uang tersebut," ucapnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan