Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group, PITI: Ini Role Model Penegakan Hukum Bersih
Kejagung sita Rp11,8 triliun dari Wilmar Group. PITI sebut Kejagung layak jadi contoh aparat hukum bersih dan tanpa kompromi.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mencetak sejarah dalam pemberantasan korupsi.
Uang tunai senilai Rp11,8 triliun berhasil disita dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan korporasi besar Wilmar Group.
Tumpukan uang tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan, Kejagung hanya menampilkan Rp2 triliun, sementara seluruh uang sitaan telah masuk ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut ini sebagai penyitaan terbesar sepanjang sejarah kejaksaan.
“Ini mungkin preskon penyitaan terbesar dalam sejarah. Pengembalian kerugian negara ini bentuk kesadaran dari pihak korporasi,” katanya.
Penyitaan dilakukan dari lima anak perusahaan Wilmar Group, yaitu:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multimas Nabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
Namun karena perkara masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, uang tersebut belum bisa langsung digunakan oleh negara.
Baca juga: Harga CPO Mengalami Kenaikan, Bagaimana Prospek Saham Industri Kelapa Sawit?
Apresiasi PITI: Kejagung Harus Jadi Contoh
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, mengapresiasi tegas langkah Kejagung.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.