Kasus Suap Ekspor CPO
Usai Pamer Duit Rp2 T Wilmar Group, Kejagung Kini Perlihatkan Rp1,3 T dari Musim Mas & Permata Hijau
Kejagung kembali memamerkan tumpukan uang bernilai triliunan rupiah terkait kasus suap ekspor CPO. Adapun jumlahnya mencapai Rp1,3 triliun.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperlihatkan tumpukan uang sejumlah Rp1,3 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) terhadap PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, terlihat tumpukan uang disusun dalam bentuk bundel dan ditumpuk.
Adapun tiap bundel disebut berisi Rp1 miliar dengan pecahan uang Rp100 ribu.
Selain itu, tumpukan uang lainnya berisi pecahan Rp50 ribu dan sejumlah 21 bundel yang diletakkan di belakang pejabat Kejagung yang hadir dalam konferensi pers.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan uang yang disita dari Permata dan Musim Mas diperuntukkan untuk menggantikan kerugian negara.
Dia mengatakan Musim Mas telah merugikan negara Rp4.890.938.943.794,1 (Rp4,8 triliun). Adapun seluruh kerugian tersebut berasal dari tujuh anak perusahaan dari Permata Group.
"Dengan rincian, PT Musim Mas sebesar Rp1.430.930.230.450,21. Untuk PT Inter Benua Perkasatama, sebesar Rp3.194.755.791.704,97, PT Mike Elio Nabati Industri sebesar Rp5.201.108.727,67."
"Untuk PT Agro Makmur Rakyat sebesar Rp27.323.208.023,58. Untuk PT Musi Mas Puji sebesar Rp14.655.370.760,57. Untuk PT Mega Surya Mas sebesar Rp31.469.289.804,88. Dan untuk PT Wira Ino Mas sebesar Rp186.603.925.161,20," kata Sutikno dalam konferensi pers.
Baca juga: Terima Pelimpahan, Kejari Jakpus Segera Susun Surat Dakwaan Djuyamto Cs di Kasus Vonis Lepas CPO
Sementara, total kerugian negara dari PT Permata Group sebesar Rp937.558.181.691,26. Adapun kerugian tersebut berasal dari lima anak perusahaan dari Permata Group dengan rincian:
1. PT Naga Mas Palm Oil Lestari: Rp391.940.913.948,50
2. PT Pelita Agung Industri: Rp207.432.381.362,59
3. PT Nubika Jaya: Rp13.767.239.070,26
4. PT Permata Hijau Palm Oil: Rp325.401.805.436,52
5. PT Permata Hijau Sawit: Rp9.090.841.873,39
Sutikno mengatakan dari seluruh anak perusahaan tersebut, ada enam yang masing-masing tergabung dalam Permata Group dan Musim Mas Group yang sudah menitipkan uang untuk mengganti kerugian negara.
Dari anak perusahaan Musim Mas Group, ada PT Musim Mas yang sudah membayarkan uang pengganti sebesar Rp1.188.461.774.666 (Rp1,1 triliun).
Sementara sisanya berasal dari anak perusahaan Permata Hijau Group yaitu sejumlah Rp186.430.960.865,26 (Rp186 miliar).
"Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut berjumlah Rp1.374.892.735.527,5. Seluruhnya berada di rekening penampungan lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank BRI,"jelasnya.
"Kemudian setelah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum melakukan penyitaan terhadap seluruh uang penyitaan sebesar tersebut yaitu Rp1.374.892.735.527,5," sambung Sutikno.
Sutikno mengungkapkan uang ganti rugi yang telah disita tersebut dalam rangka untuk kebutuhan pemeriksaan pada tingkat kasasi.
Dia menegaskan hal tersebut tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 huruf A juncto Pasal 38 ayat 1 KUHAP.
"Uang titipan dari PT Musim Mas yang kita sita melalui penetapan izin penyitaan dari Kepala Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.sus-TPK/2025 PN Jakarta Pusat tertanggal 25 Juni 2025."
"Kemudian, uang titipan dari Group Permata Hijau telah kita sita melalui penetapan izin penyitaan dari Kepala Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.sus-TPK/2025 PN Jakarta Pusat tertanggal 25 Juni 2025," jelas Sutikno.
Dia mengatakan uang ganti rugi yang disita Kejagung diajukan sebagai tambahan memori kasasi agar bisa menjadi pertimbangan hakim agung dalam memutus.
Sebelumnya, Kejagung juga sempat memperlihatkan uang ganti rugi dari PT Wilmar Group sebesar Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun saat konferensi pers pada 17 Juni 2025 lalu.
Ketika itu, Kejagung beralasan tidak dapat memperlihatkan uang yang disita karena keterbatasan ruangan.
Di sisi lain, kasus ini mencuat setelah adanya putusan terhadap tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan jaksa.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.
Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat hakim, satu panitera, dua pengacara, dan satu pihak swasta sebagai tersangka.
Dari hakim, ada Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta.
Lalu, ada pula dari pengacara korporasi yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Kemudian, Kejagung juga menetapkan tersangka dari pihak korporasi yakni Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.