Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
4 Poin Pernyataan Hasto Kristiyanto setelah Dituntut 7 Tahun Penjara: Minta Kader PDIP Tetap Tenang
Setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakpus, Kamis (3/7/2025) hari ini, Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada media.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menyampaikan pernyataan setelah dituntut tujuh (7) tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
Adapun sidang pembacaan tuntutan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 Harun Masiku dan perintangan penyidikan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025)
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto meminta Majelis Hakim Tipikor untuk memerintahkan agar Hasto tetap ditahan.
JPU KPK membacakan tuntutan setebal 1.300 halaman.
Setelah sidang pembacaan tuntutan, Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada awak media, berikut poin-poinnya:
Sudah Saya Perkirakan Sejak Awal
Dalam pernyataannya, Hasto mengaku dirinya sudah memperkirakan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa KPK tersebut sejak awal.
Menurutnya, perkiraan tersebut sudah dia prediksi saat memilih sikap politik.
"Bahwa saya dituntut 7 tahun dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal ketika saya memilih suatu sikap politik untuk memperjuangkan nilai-nilai dan demokrasi, memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil, serta memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan," kata Hasto.
Sudah Diperhitungkan Risikonya
Kemudian, Hasto menyebut, dirinya sudah mengkalkulasi risiko dari kriminalisasi.
Baca juga: Sepak Terjang Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Dituntut 7 Tahun Penjara
Namun, menurutnya, kriminalisasi hukum oleh kekuasaan tersebut tidak diakui.
"Sejak awal, saya sudah memperhitungkan risiko-risiko terhadap kriminalisasi hukum oleh kekuasaan," ujar Hasto.
"Meskipun hal tersebut tadi tidak diakui, tetapi fakta-fakta menunjukkan bahwa dari suara-suara civil society menunjukkan mereka yang kritis saat itu memang ada suatu tekanan dengan menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan," lanjutnya.
Dalam pernyataannya, Hasto Kristiyanto bertekad, dirinya tetap menghadapi proses hukum dengan tegar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.