Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Terungkap Mengapa Hasto Masih Jadi Sekjen PDIP Meski Telah Divonis Hakim 3,5 Tahun Penjara
Djarot mengungkapkan alasan mengapa Hasto masih menjabat sebagai Sekjen PDIP dan belum diganti.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat, menegaskan Hasto Kristiyanto masih menjadi sekretaris jenderal partai meskipun telah divonis 3,5 tahun karena kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
"Sampai sekarang (Hasto) masih tetap sebagai Sekjen dan masih belum diganti," kata Djarot di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Minggu (27/7/2025).
Baca juga: Ribka Tjiptaning Sebut Hasto Kristiyanto Divonis Bersalah karena DPP PDIP Tidak Kompak
Djarot mengungkapkan alasan mengapa Hasto masih menjabat sebagai Sekjen PDIP dan belum diganti.
Menurutnya, pergantian Sekjen akan menunggu hasil Kongres PDIP yang digelar pada tahun 2025 ini.
"Pergantian Sekjen nanti kita tunggu di Kongres," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Djarot menyebut, Kongres PDIP 2025 tinggal mengukuhkan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum berdasarkan keputusan rapat kerja nasional (Rakernas).
"Itu adalah suara dari basis dan kemudian itu juga rekomendasi internal dari Rakernas sehingga kalau pun nanti ada Kongres itu tinggal pengukuhan saja," ucap Djarot.
Djarot menjelaskan, penyusunan struktural kepengurusan baru PDIP termasuk pergantian Sekjen adalah sepenuhnya kewenangan Megawati.
Baca juga: Hasto Siapkan Langkah Hukum Lanjutan Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara
"Dan pada Ibu Ketua Umum diberikan kewenangan hak prerogatif untuk menyusun kepengurusan DPP PDI Perjuangan termasuk Sekretaris Jenderal," tegasnya.
Lebih lanjut, dia belum bisa memastikan kapan Kongres PDIP 2025 akan digelar.
Menurutnya, pelaksanaan agenda penting tersebut masih menunggu keputusan Megawati.
"Ya bisa saja Agustus bisa, September bisa, Oktober bisa, ya kan?" ungkapnya.
Vonis Hasto
Hasto diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara karena kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Dalam putusannya, majelis hakim membebaskan Hasto Kristiyanto dari dakwaan perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor).
Hakim menilai Pasal 21 merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat nyata berupa gagalnya penyidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.