Kamis, 21 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

4 Poin Pernyataan Hasto Kristiyanto setelah Dituntut 7 Tahun Penjara: Minta Kader PDIP Tetap Tenang

Setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakpus, Kamis (3/7/2025) hari ini, Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada media.

Tangkap layar Live KompasTV
KASUS HASTO KRISTIYANTO - Dalam foto: Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada media setelah sidang pembacaan tuntutan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 Harun Masiku dan perintangan penyidikan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menyampaikan pernyataan setelah dituntut tujuh (7) tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara. 

"Ketika pertama kali saya datang dan mendengar informasi bahwa ada suatu kriminalisasi melalui proses daur ulang yang ditujukan atas perkara yang sudah inkrah ini terhadap saya, maka sejak awal saya mengatakan bahwa saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak," tambahnya.

Tidak Ada Motif 

Kemudian, Hasto menyatakan kebenaran tetaplah kebenaran, dan dirinya tetap yakin tidak bersalah.

"Karena kebenaran adalah kebenaran dan tidak ada motif sejak awal terbukti dari keterangan-keterangan saksi di persidangan ini maupun di dalam persidangan pada tahun 2020 terkait dengan keterlibatan saya," paparnya.

Minta Kader PDIP Tenang

Selanjutnya, Hasto Kristiyanto meminta agar para kader PDI Perjuangan untuk tetap tenang.

"Selanjutnya hal-hal yang detail akan disampaikan oleh para penasihat hukum dan kepada seluruh jajaran kader anggota simpatisan PDI Perjuangan untuk tetap tenang percaya pada hukum. Meskipun hukum sering diintervensi oleh kekuasaan," jelasnya.

"Percayalah bahwa kebenaran akan menang dan sikap yang saya lakukan sejak awal sudah saya kalkulasi risiko-risiko politiknya," imbuh Hasto.

"Karena jangankan menjalani hukuman, ketika berteriak merdeka, merdeka merdeka saja kader PNI pada tahun 1928 bisa dikenakan oleh hukuman gantung hukum kolonial. Karena itu percayalah bahwa tidak ada pengorbanan yang sia-sia. Terima kasih. Merdeka!" pekiknya.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan