UU Pemilu
DPR Harus Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan Bahas Revisi UU Pemilu Buntut Putusan MK
Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan inklusif menjadi kunci dalam pembahasan UU Pemilu.
"Revisi sistem pemilu harus memperhatikan keberagaman kondisi sosial-politik di berbagai daerah, menjamin keterwakilan kelompok marjinal," kata Neni dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Lebih lanjut, ia juga menegaskan DPR harus menggarisbawahi ihwal Pemilu bukan sekadar ajang perebutan kekuasaan, melainkan ruang pendidikan politik dan artikulasi aspirasi rakyat.
Karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Baca juga: Perludem: DPR Perlu Susun UU Pemilu dan Pilkada Satu Paket Pakai Metode Kodifikasi
Mulai dari penyelenggara pemilu, partai politik, masyarakat sipil, akademisi, kelompok perempuan dan pemilih muda, serta komunitas adat dan disabilitas.
"Dengan pendekatan partisipatif dan berbasis bukti, Indonesia dapat menghasilkan sistem pemilu yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan bermakna secara demokratis," jelas Neni.
Selain itu, DPR didesak untuk segera mencari cara paling tepat dalam menghadirkan pemilu nasional dan daerah pada 2029 mendatang.
Baca juga: JPPR Sebut Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Inkonstitusional
Mengingat bakal ada masa transisi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 135/PUU-XXII/2024 yang memberi jeda pemilu nasional dan daerah minimal 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pasca-pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
"Apakah akan ada penunjukan untuk pelaksana tugas atau pejabat sementara atau memperpanjang masa jabatan," ucap Neni.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.