UU Pemilu
Anies Baswedan Ikut Respons soal Gugatan 'Keluarga Presiden-Wapres Dilarang Nyapres'
Anies Baswedan ikut merespons soal adanya gugatan UU Pemilu agar anak-keluarga presiden tidak bisa mencalonkan diri di Pilpres.
Ringkasan Berita:
- Anies Baswedan ikut merespons soal adanya gugatan UU Pemilu agar anak-keluarga presiden tidak bisa mencalonkan diri di Pilpres.
- Anies menegaskan, demokrasi telah memiliki patokan dasar, yakni kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga negara.
- Sehingga Anies menilai setiap keputusan yang dipilih MK harus mengarah pada prinsip kesetaraan kesempatan tersebut.
TRIBUNNEWS.COM - Eks Capres Pilpres 2024 sekaligus mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ikut menanggapi soal adanya gugatan terhadap Undang-undang Pemilu, agar anak atau keluarga presiden dan wakil presiden tidak bisa mencalonkan diri di Pilpres.
Terkait gugatan UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, Anies kemudian menyinggung soal pentingnya bagi pemerintah pusat bekerja untuk rakyat.
“Saya melihat penting sekali supaya di Indonesia ini pemerintah daerah, pemerintah pusat bekerja untuk rakyat."
"Bukan bekerja untuk kelompok keluarga dan bukan bekerja untuk kelompok-kelompok tertentu saja,” kata Anies saat hadir dalam acara syukuran HUT ke-1 Ormas Gerakan Rakyat, Jumat (27/2/2026), dilansir Kompas.com.
Anies menegaskan, demokrasi telah memiliki patokan dasar, yakni kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga negara.
Sehingga Anies menilai setiap keputusan yang dipilih MK harus mengarah pada prinsip kesetaraan kesempatan tersebut.
“Demokrasi itu memiliki patokan-patokan dasar. Kita berharap demokrasi di Indonesia memberikan kesetaraan kesempatan kepada semuanya."
"Jadi ketika MK membuat keputusan, maka keputusan-keputusan itu harus membuat demokrasi kita makin setara,” jelas Anies.
Lebih lanjut, Anies menyinggung soal dinamika aturan terkait dinasti politik yang pernah berlaku dalam pemilihan kepala daerah pada 2014-2015 silam.
Anies menyebut, sebelumnya Indonesia pernah memiliki aturan yang melarang kerabat petahana maju dalam Pilkada, tetapi kemudian dibatalkan melalui putusan MK.
“Salah satu keputusan-keputusan yang penting menurut saya adalah justru ketika 2015 dulu, 2015 dulu itu sudah ada sesungguhnya undang-undang yang melarang Pilkada pada waktu itu, Pilkada untuk diikuti oleh sanak saudara, betul enggak?"
"Tapi kemudian pada tahun 2014. Lalu oleh MK undang-undang itu diuji materinya, dipenuhi sehingga dibatalkan."
“Nah, sejak 2014 sampai sekarang kita menyaksikan bermunculan semua. Menurut saya sudah jalan 10 tahun, rakyat bisa menilai apakah sudah saatnya undang-undang itu dikoreksi lagi,” ungkap Anies.
Baca juga: Respons PDIP, PAN, PSI, Demokrat, dan Golkar soal Gugatan Keluarga Presiden-Wapres Dilarang Nyapres
Jokowi Pilih Tunggu Putusan MK
Presiden ke-7 RI Joko Widodo angkat bicara soal dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Anies-Baswedan-Abolisi-Tom-Lembong.jpg)