Jumat, 22 Agustus 2025

UU Pemilu

Perludem: DPR Perlu Susun UU Pemilu dan Pilkada Satu Paket Pakai Metode Kodifikasi

Peraturan untuk Pemilu dan Pilkada tahun 2029 perlu disusun satu paket menggunakan metode kodifikasi agar Pemilu nasional dan lokal tak tumpang tindih

Istimewa
PERLUDEM - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati dalam sebuah diskusi di kantor ICW, Jakarta Selatan belum lama ini. Ia mengatakan peraturan untuk Pemilu dan Pilkada tahun 2029 perlu disusun satu paket menggunakan metode kodifikasi agar Pemilu nasional dan lokal tak tumpang tindih. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan untuk Pemilu dan Pilkada tahun 2029 perlu disusun dalam satu paket menggunakan metode kodifikasi.

Kodifikasi adalah proses sistematisasi dan penyusunan hukum atau aturan-aturan menjadi suatu kitab undang-undang yang teratur dan komprehensif.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan hal itu perlu dilakukan untuk menghindari tumpang tindih regulasi.

Selain itu, agar menciptakan sistem Pemilu dan Pilkada yang lebih sistematis serta mudah dipahami.

"Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dan efisiensi dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada," kata Ninis, sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).

"Serta menjaga integritas dan kualitas demokrasi Indonesia ke depannya," imbuhnya.

Baca juga: MK Nyatakan Pasal Larangan Pemantau Pemilu Lakukan Kegiatan Lain Tidak Punya Kekuatan Hukum Mengikat

Diketahui, revisi UU Pemilu dan Pilkada telah digaungkan sejak beberapa waktu ke belakang.

Perludem berharap dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pembentuk undang-undang segera bergerak.

Baca juga: JPPR Sebut Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Inkonstitusional

"Perludem mendorong pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada segera dilakukan secara terintegrasi dengan metode kodifikasi dan mematuhi putusan MK untuk mengubah desain keserentakan pemilu di Indonesia untuk Pemilu 2029," ucap Ninis.

Dalam pertimbangan putusan, MK mengingatkan pentingnya revisi UU Pemilu dan Pilkada yang lebih komprehensif.

MK menyerahkan hal itu kepada DPR untuk melakukan "constitutional engineering" dalam rangka memperbaiki sistem pemilu yang ada.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan