Revisi UU Pemilu
RUU Pemilu Bakal Dibahas Juli-Agustus 2026, Komisi II DPR Siapkan Desain Besar Kepemiluan
Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu ditargetkan mulai berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.
Ringkasan Berita:
- Komisi II DPR RI masih berada pada tahap persiapan awal sebelum rancangan undang-undang Pemilu masuk ke pembahasan resmi
- Komisi II mengundang para pemangku kepentingan kepemiluan untuk menyerap aspirasi dan masukan terkait isu-isu krusial serta desain sistem pemilu yang dibutuhkan ke depan
- Komisi II telah meminta Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun draf naskah akademik serta rancangan awal RUU Pemilu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu ditargetkan mulai berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.
Rifqinizamy menjelaskan, saat ini Komisi II DPR RI masih berada pada tahap persiapan awal sebelum rancangan undang-undang tersebut masuk ke pembahasan resmi.
“Kami menargetkannya sekitar Juli atau Agustus setelah seluruh daftar inventarisasi masalah tersusun dengan baik dan kerangka normatifnya bisa kami susun,” kata Rifqinizamy kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Legislator NasDem itu memaparkan, ada dua langkah awal yang kini sedang dilakukan.
Pertama, Komisi II mengundang para pemangku kepentingan kepemiluan untuk menyerap aspirasi dan masukan terkait isu-isu krusial serta desain sistem pemilu yang dibutuhkan ke depan.
Menurutnya, forum tersebut akan kembali dilanjutkan usai masa reses DPR.
Baca juga: Subhan Palal Uji UU Pemilu di MK: Sebut Jokowi, Gibran, hingga Anies Tidak Penuhi Syarat Pilpres
“Ini bagian dari apa yang kami sebut sebagai meaningful participation. Partisipasi yang bermakna dan kami pastikan pandangan mereka menjadi bagian dari penyusunan daftar inventarisasi masalah dan kerangka normatif RUU Pemilu,” kata dia.
Kemudian, Komisi II telah meminta Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun draf naskah akademik serta rancangan awal RUU Pemilu.
Penyusunan tersebut membutuhkan masukan yang luas dan beragam.
Selain itu, Komisi II juga akan melibatkan partai-partai politik parlemen dalam proses penyusunan daftar inventarisasi masalah.
Baca juga: Komisi II DPR Bagi Dua Tahap Pembahasan Revisi UU Pemilu, Jamin Terapkan Partisipasi Bermakna
“Daftar inventarisasi masalah itu nanti akan kami sampaikan kepada seluruh partai politik di Komisi II DPR RI, yang terefleksi dalam delapan fraksi, agar kami juga mendapatkan catatan dari pimpinan partai-partai politik tersebut,” kata dia.
Dia mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengundang partai politik nonparlemen dalam forum pembahasan RUU Pemilu.
Namun, Rifqi belum memastikan waktu pelaksanaannya.
Rifqinizamy menegaskan, seluruh proses awal tersebut dilakukan agar revisi UU Pemilu benar-benar disusun secara partisipatif, matang secara normatif, dan mampu menjawab tantangan demokrasi ke depan.
“Partai politik nonparlemen telah menjadi bagian dari pikiran kami. InsyaAllah pada waktunya nanti, kami akan mengundang mereka untuk mendapatkan pandangan terkait desain kepemiluan ke depan dalam perspektif mereka,” tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Rifqinizamy-Karsayuda-tak-masalahkan-perayaan-HUT-ke-80-RI-tak-digelar-di-IKN.jpg)