Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Deretan Pengakuan Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan

Menjelang sidang penuntutan, Tom Lembong sempat memberikan pernyataan yang menjadi sorotan dalam kasus dugaan impor gula. Berikut daftarnya.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
PERNYATAAN TOM LEMBONG - Tom Lembong bersama kuasa hukumnya Zaid Mushafi jelang persidangan di PN Tipikor, Senin (23/6/2025). Menjelang sidang penuntutan yang bakal digelar pada Jumat (4/7/2025), Tom Lembong sempat memberikan pernyataan yang menjadi sorotan dalam kasus dugaan impor gula. Berikut daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bakal menjalani sidang penuntutan kasus dugaan korupsi impor gula pada Jumat (4/7/2025), hari ini.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara Rp515 miliar dan memperkaya 10 orang yang berafiliasi dengan perusahaan yang ditunjuknya menjadi distributor gula.

Akibat perbuatannya, dia didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, dalam persidangan, Tom Lembong juga menyampaikan keterangannya sebagai saksi maupun terdakwa sejak sidang perdana digelar 6 Maret 2025 lalu.

Beberapa pernyataannya pun sempat menjadi sorotan seperti menyinggung nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) hingga mengaku belum menemukan kesalahan yang diperbuatnya terkait kebijakan impor gula.

Tandatangani 21 Persetujuan Impor Gula

Tom sempat menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula semasa menjabat sebagai Mendag.

Hal itu diketahui ketika Tom menjawab pertanyaan jaksa terkait jumlah PI yang ditekennya dalam sidang yang digelar pada Selasa (1/7/2025) lalu.

Dia mengatakan, persetujuan impor tersebut dalam mengatasi stok gula ketika itu yang menipis.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Impor Gula, Tom Lembong Jalani Sidang Penuntutan Hari Ini

Selain itu, dia juga menyebut disetujuinya impor tersebut atas perintah Jokowi.

"Dari 21 PI yang saudara terbitkan tadi, apa sebenarnya tujuan dari yang saudara ingin capai dengan menerbitkan 21 PI tadi?" tanya jaksa lagi.

"Tujuannya tentunya adalah untuk mengisi kebutuhan gula nasional sesuai diskusi dalam Rakortas (antar-kementerian) dan membentuk stok gula nasional maupun stok gula di berbagai tingkat daerah guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh bapak Presiden (Jokowi)," kata Tom.

Ngaku Dibidik usai Gabung Timnas AMIN

Dalam sidang yang sama, Tom juga mengaku menerima informasi telah dibidik oleh kejaksaan setelah bergabung menjadi anggota Timnas Anies-Muhaimin saat Pilpres 2024 lalu.

"Saya sudah diberitahu dari akhir 2024, setelah saya resmi bergabung sebagai salah satu tim kampanye nasional sebuah pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa, bahwa kejaksaan sedang membidik sebuah kasus terhadap saya terkait importasi gula," katanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan