Kasus Impor Gula
Mantan Direktur PT PPI Charles Sitorus Dituntut Penjara 4 Tahun Dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT PPI Charles Sitorus dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Dalam tuntutannya jaksa menilai Charles terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan 9 perusahaan swasta.
"Menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Charles Sitorus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Selain pidana badan, Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta kepada Charles Sitorus.
Dengan ketentuan apabila Charles tidak membayar pidana denda itu maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Menilik Bagaimana Terseretnya Nama Jokowi dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Kendati demikian, dalam perkara ini, jaksa tidak membebankan Charles Sitorus dengan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Adapun alasannya, Charles dianggap tidak menikmati uang dari hasil korupsi tersebut, hanya saja ia dianggap memperkaya sejumlah perusahaan swasta.
Jaksa meyakini bahwa Charles telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Charles Sitorus bersama Tom Lembong dan 9 perusahaan swasta telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 295.150.852.166 dari total Rp 578,1 miliar.
Baca juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Franciska Wihardja: Ini Belum Akhir
Selain itu, Charles juga dianggap telah memperkaya 9 perusahaan swasta dan tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP).
Dalam kasus ini, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.
Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta.
Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.