UU Pemilu
PKB Kembali Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD Usai MK Pisahkan Pemilu
PKB mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Usulan tersebut disampaikan dalam diskusi yang digelar Fraksi PKB merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Menurut Jazilul, Pilkada tidak termasuk dalam rezim Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam Pasal 22E UUD 1945, kata dia, yang dimaksud dengan Pemilu adalah pemilihan presiden, DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang digelar setiap lima tahun.
"Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22, itu memilih presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD tingkat II. Khusus di dalam UU khusus presiden dipilih secara langsung. Untuk kepala daerah itu dipilih secara demokratis," kata Jazilul.
Jazilul menilai, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah digelar secara terpisah demi efektivitas, maka wacana pilkada oleh DPRD layak dipertimbangkan kembali.
Menurutnya, pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru akan lebih efisien dan terukur. "Lebih hemat lagi kalau Pilkadanya dipilih oleh anggota DPRD tingkat II," ujar Jazilul.
Jazilul berpandangan, anggota DPRD merupakan representasi masyarakat. Sehingga, pemilihan kepala daerah oleh mereka tetap demokratis.
"Anggota DPRD tingkat II sebagai representasi sebagai orang yang diberi mandat oleh rakyatnya di tingkat II. Sehingga dia bisa menentukan siapa bupatinya dan itu lebih mudah," tegasnya.
Dia menambahkan, PKB akan mendorong agar memasukan usulan Pilkada dipilih DPRD dalam revisi UU Pemilu nantinya.
"Nah, oleh sebab itu PKB sempat mengusulkan dan kami juga akan usulkan nanti kalau ada revisi, pembicaraan revisi UU Pemilu, semestinya diputuskan MK enggak apa-apa. Bahwa untuk Pilkada dilakukan secara serentak dipilih oleh anggota DPRD, itu lebih bagus," tutur Jazilul.
UU Pemilu
Wacana Evaluasi Pilkada, Model Asimetris Diusulkan Untuk Efisiensi dan Hindari Konflik Horisontal |
---|
Arteria Dahlan Usul Seluruh Hakim MK Dilaporkan ke Polisi Buntut Hapus Pemilu Serentak |
---|
Mahfud MD Sebut Putusan MK yang Berujung Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Inkonstitusional, Tapi Final |
---|
Singgung Evaluasi Total Pemilu, Cak Imin Dukung Pilkada Dipilih DPRD |
---|
Wamendagri: Efisiensi Dalam RUU Pemilu Jangan Sampai Mengorbankan Substansi Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.