Kamis, 21 Mei 2026

Revisi UU Pemilu

Puan Maharani Klaim Revisi UU Pemilu Tak Dibahas Terburu-buru

Puan menegaskan, revisi UU Pemilu tak akan dilakukan secara terburu-buru, serta meminta masukan semua pihak. 

Tayang:
Tribunnews.com/Fersianus Waku
PEMBAHASAN RUU PEMILU - Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Puan Maharani menyatakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) akan dilakukan bersama pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.
  • Puan menegaskan, revisi UU Pemilu tak akan dilakukan secara terburu-buru, serta meminta masukan semua pihak. 
  • Ia juga menyinggung situasi geopolitik global yang dinilai menuntut pemerintah dan DPR untuk lebih memprioritaskan kesejahteraan masyarakat.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) akan dilakukan bersama pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.

"​Semua undang-undang pembahasannya itu harus melibatkan dua pihak, yaitu eksekutif dan legislatif," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Refly Harun Soroti Proses Seleksi Penyelenggara Pemilu, Ungkit Pengalamannya Gagal Duduk di Bawaslu

Puan menegaskan, revisi UU Pemilu tak akan dilakukan secara terburu-buru, serta meminta masukan semua pihak. 

"Jadi tidak perlu terburu-buru, namun yang kami harapkan dari DPR adalah semua Undang-Undang yang dihasilkan akan bermanfaat bagi rakyat. Jadi itu yang akan kami lakukan dan dilakukan sesuai dengan mekanismenya," ujarnya. 

Menurut dia, saat ini partai politik bersama pemerintah secara formal dan informal juga sudah melakukan pembahasan secara detail.

"Ini yang kita fokuskan adalah bagaimana semua kebijakan, semua program pemerintah itu bisa berjalan dengan baik, bagaimana kesejahteraan rakyat itu masih bisa kemudian berjalan sesuai dengan harapannya," ucap Puan.

Ia juga menyinggung situasi geopolitik global yang dinilai menuntut pemerintah dan DPR untuk lebih memprioritaskan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Usul RUU Pemilu Disusun Lewat Metode Omnibus, Ada 16 UU yang Bisa Diintegrasikan

"Apalagi dengan situasi geopolitik seperti ini kita belum berpikir politik 2029. Kita fokus urusan rakyat dahulu, bagaimana sinergi antara eksekutif dan legislatif ini memang bisa bekerja sama untuk kepentingan rakyat," ungkapnya. 

Diketahui, Komisi II DPR mulai membahas revisi UU Pemilu. Teranyar, mereka mengundang tiga pakar hukum tata negara, yaitu Mahfud MD, Refly Harun, dan Jimly Asshiddiqie.

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved