Minggu, 24 Agustus 2025

Polisi Tewas di NTB

Hasil Autopsi Kematian Brigadir Nurhadi: Ada Memar dan Patah Tulang Lidah, Korban Diduga Dicekik

Ahli forensik mengungkapkan menemukan luka memar atau resapan dara, ada patah tulang lidah hingga dugaan ditenggelamkan.

Kolase: Dok. Polda NTB dan Insgatram @ikhaiskandar6
POLISI NTB TEWAS - (Kiri) Brigadir Muhammad Nurhadi yang tewas karena penganiayaan oleh dua orang atasannya di Mapolda NTB, di Gili Trawangan, Lombok Utara, 16 April 2025 dan (Kanan) Foto Brigadir Nurhadi bersama sang istri. Brigadir Nurhadi tewas diduga dibunuh oleh dua atasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap hasil autopsi jenazah anggota Polda NTB Brigadir Muhamad Nurhadi yang ditemukan meninggal dunia di salah satu villa di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Ahli forensik Universitas Mataram, dr Arfi Samsun, mengungkapkan ada indikasi penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi sebelum ditemukan meninggal dunia. 

Dari autopsi terlihat adanya luka memar hingga patah tulang lidah.

"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," kata Arfi, Jumat (4/7/2025) dilansir TribunLombok.

Adapun patah tulang lidah artinya ada indikasi sebesar 80 persen korban dicekik. 

Saat dilakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal, ditemukan kejanggalan.

Pasalnya, ada air kolam masuk kebagian tubuh korban.

Sehingga, dapat disimpulkan korban berada di dalam air saat dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam.

"Jadi ada kekerasan pencekian yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air,"

"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelas Arfi.

Peran Tersangka

Baca juga: Sosok M, Wanita Jambi Tersangka Kasus Tewasnya Polisi NTB Brigadir Nurhadi, Tulang Punggung Keluarga

Kini polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ipda Haris Chandra (HC), dan seorang wanita berinisial M (warga biasa).

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, saat ini pihak kepolisian sedang mendalami peristiwa dugaan penganiayaan hingga pembunuhan ini.

Syarif mengatakan, pihaknya masih terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong. 

Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra adalah atasan Brigadir Nurhadi.

Kedua terduga pelaku saat ini sudah dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Selasa (27/5/2025).

Keduanya dipecat karena terbukti melakukan perbuatan tercela.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Namun, terhadap dua anggota polisi tersebut tidak dilakukan penahanan, karena alasan tetap kooperatif dalam memberikan keterangan.

Sementara itu, hanya M yang ditahan dalam kasus tersebut.

Baca juga: Banding Ipda HC Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ditolak Polda NTB, Nasib Kompol YG Ditentukan Mabes

Kompol Syarif mengatakan, alasan melakukan penahanan M karena yang bersangkutan berdomisili di luar NTB

Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan berkas yang saat ini sudah diserahkan ke jaksa peneliti.

"Jadi kita tahan inisial M untuk memudahkan mengambil keterangan kalau ada petunjuk dari jaksa," Kata Syarif, Jumat (4/7/2025). 

Syarif menegaskan, semua barang bukti sudah diamankan.

Sehingga, jika dua polisi terduga pelaku terbukti memengaruhi saksi, maka pihak kepolisian tidak segan-segan untuk menindaklanjutinya.

"Sampai saat ini tidak ada saksi yang merasa tertekan, kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," kata Syarif.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Dokter Forensik Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Brigadir Nurhadi, Luka Memar di Kepala hingga Cekikan

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Adi Suhendi)(TribunLombok/Robby Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan