Keluarga Menteri dan Fasilitas Negara
Soal Pendampingan Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa, Eks Wakil Ketua KPK: Potensi Abuse of Power
Eks Wakil Ketua KPK M. Jasin menanggapi klarifikasi Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait surat permintaan pendampingan istrinya di Eropa.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua KPK periode 2007–2011, M. Jasin, menanggapi soal klarifikasi Menteri Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah RI (Menteri UMKM) Maman Abdurrahman terkait surat permintaan pendampingan untuk kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
Sebagai informasi, Maman Abdurrahman ramai diperbincangkan lantaran adanya dugaan meminta fasilitas negara untuk sang istri lewat sebuah surat untuk Kedutaan Besar RI di sejumlah negara di Eropa.
Surat resmi dengan kop Kementerian UMKM bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025 tersebar di media sosial.
Dalam surat tersebut, tertulis agenda kunjungan istri Maman Abdurrahman ke beberapa negara di Benua Biru pada 30 Juni - 14 Juli 2025.
Kunjungan ini disebut sebagai bagian dari Misi Budaya.
Dalam agenda kunjungannya, Agustina Hastarini mengunjungi beberapa kota di enam negara Eropa dan Turki.
Yakni, Istanbul (Turki), Pomorie (Bulgaria), Sofia (Bulgaria), Amsterdam (Belanda), Brussels (Belgia), Paris (Prancis), Lucerne (Swiss), dan Milan (Italia).
Melalui surat tersebut, pihak Kementerian UMKM RI pun meminta dukungan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Sofia, Brussels Paris, Bern, Roma, Den Haag, serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul untuk mendukung agenda kunjungan Misi Budaya.
Adapun dukungan yang dimaksud berupa pendampingan istri Menteri UMKM RI beserta rombongannya.
Surat ini pun beredar viral di media sosial X (dulu Twitter) sejak Kamis (3/7/2025), dan menuai berbagai komentar warganet.
Sejumlah warganet menganggap, permohonan dukungan kepada KBRI dan konsulat jenderal RI tersebut serupa dengan tindakan meminta fasilitas negara.
Baca juga: 6 Poin Penjelasan Istri Menteri UMKM Maman soal Perjalanan ke Eropa, Tegas Tak Minta Didampingi
Ada juga yang mempertanyakan keabsahan permintaan ini karena Agustina Hastarini, yang menjabat sebagai Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian UMKM, bukan bagian dari struktur birokrasi resmi kementerian.
Adapun Maman Abdurrahman sudah memberikan klarifikasi mengenai surat Kementerian UMKM tersebut.
Saat mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (4/7/2025) lalu, Maman menyebut, kunjungan tersebut untuk mendampingi anaknya yang mengikuti lomba internasional, menggunakan biaya pribadi.
Ia juga membantah tuduhan bahwa istrinya meminta fasilitas negara.
Surat dengan Kop Kementerian UMKM, Ada Potensi Abuse of Power
Dikutip dari tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Minggu (5/7/2025) kemarin, M. Jasin menilai ada potensi abuse of power mengenai surat Kementerian UMKM RI yang ditujukan kepada Duta Besar RI tersebut.
"Iya, karena ada surat permintaan ke beberapa duta besar. Dari istrinya yang akan berkunjung ke Eropa, ke beberapa negara, itu sudah abuse of power di situ," kata M. Jasin.
"Jadi, menggunakan kuasanya untuk kepentingan keluarga," lanjutnya,
Bahkan, M. Jasin menyinggung tindakan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dan gratifikasi.
Sehingga, perlu diselidiki, apakah memang benar ada perlakuan khusus terhadap istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
"Nah, sehingga timbul ya di dalam Undang-Undang 28 tahun 1999 yang angka empat itu, yang namanya korupsi, kolusi, nepotisme yang melibatkan anggota keluarga juga," jelas M. Jasin.
"Nah, di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang gratifikasi." imbuhnya.
"Gratifikasi itu Pasal 12B-nya menjelaskan bahwa pemberian itu termasuk pemberian fasilitas, pemberian potongan harga, biaya transportasi, biaya hotel, dan biaya-biaya yang lainnya baik diterima dalam negeri maupun di luar negeri. Ini masuk di dalam dua pasal itu," paparnya.
KPK Harus Menyelidiki
Kemudian, M. Jasin menyebut, KPK nanti harus membuktikan dan menyelidiki, adakah perlakuan istimewa yang didapat oleh Agustina Hastarini yang bisa termasuk kategori gratifikasi.
"Jadi, potensi abuse of power dan KPK yang membuktikan ada apa nggak itu, misalnya treatment-treatment khusus kepada istri dari Pak Menteri UMKM ini," kata M. Jasin.
"Kalau ada perlakuan khusus, bahkan akomodasinya juga dibiayai, itu sudah termasuk gratifikasi," ujarnya.
"Maka kita menunggu tim Direktorat Gratifikasi yang ada di KPK itu di dalam menyelidiki masalah ini yaitu membuat laporannya kepada pimpinan KPK dan KPK menentukan ini gratifikasi atau bukan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Rizki A./Ilham Rian)
Sumber: TribunSolo.com
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.