Senin, 8 September 2025

Tak Mau Kompromi, Menteri HAM Tegaskan Tak Beri Ampun Pelaku Perusakan Vila di Sukabumi

Menteri HAM tak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka anarkis yang diduga sebagai dalang perusakan vila di Sukabumi, Jabar.

KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
MENTERI NATALIUS PIGAI - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai saat ditemui awak media di Graha Pengayoman Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta pada 31 Desember 2024. Natalius Pigai meminta eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihukum berat karena mencabuli anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai buka suara soal peristiwa perusakan sebuah vila di Sukabumi, Jawa Barat.

Menurutnya, peristiwa ini menunjukkan sikap intoleransi terhadap keyakinan orang lain.

Pigai menilai, sikap anarki ini mencederai Pancasila.

Oleh karena itu, Pigai tak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka yang diduga sebagai dalang perusakan tempat itu.

Pigai mengatakan dia tak akan menindaklanjuti usulan staf khususnya yang dinilai malah mencederai keadilan.

"Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Swarta, Staf Khusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban."

"Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu atau personal bertentangan dengan Pancasila," kata Pigai dalam akun X pribadinya bernama @NataliusPigai2, Minggu (6/7/2025).

Sampai saat ini, kata Pigai, Kementerian HAM belum mengeluarkan sikap apapun terkait kasus tersebut.

Apalagi untuk memberikan penangguhan penahanan tersebut.

"Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari kementerian, karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian," tegas Pigai.

Rencana Penangguhan Tersangka

Baca juga: Komnas PA Nilai Intervensi Stafsus KemenHAM di Kasus Retret Sukabumi Timbulkan Kekhawatiran

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan KemenHAM akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi bagi para tersangka, kepada pihak kepolisian.

"Dari Kementerian Hak Asasi Manusia memang mendorong untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada tersangka."

"Seperti kata Pak Kapolres tadi, ada upaya penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional dan tentu berkeadilan," kata Thomas pada acara Forkopimda Kabupaten Sukabumi dan tokoh Lintas Agama di Pendopo Sukabumi, Kamis (3/7/2025). 

Respons Dedi Mulyadi hingga Formas

Sama seperti Pigai, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga ingin peristiwa ini diusut tuntas.

Ia pun menyerahkan persoalan perusakan rumah singgah atau vila ini ke kepolisian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan