Tak Mau Kompromi, Menteri HAM Tegaskan Tak Beri Ampun Pelaku Perusakan Vila di Sukabumi
Menteri HAM tak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka anarkis yang diduga sebagai dalang perusakan vila di Sukabumi, Jabar.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
“Ranah hukum biarkan berjalan secara objektif berdasarkan kaidah alat bukti."
"Saya tidak akan mengintervensi. Urusan hukum silakan saya serahkan kepada aparat hukum,” kata Dedi Mulyadi saat berkunjung ke Kampung Tangkil, Senin (30/6/2025).
Selain Dedi Mulyadi, Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) juga mengecam tindakan pembubaran paksa kegiatan kerohanian retret tersebut.
Perbuatan warga yang merusak rumah tempat retret dan pelarangan terhadap siswa yang melakukan retret merupakan tindakan yang melawan konstitusi, mengancam toleransi, perdamaian dan dapat mengganggu keutuhan kehidupan sosial.
"Padahal, semua warga negara dijamin Konstitusi untuk menjalankan aktivitas sesuai dengan keyakinan dan agama yang dianut oleh setiap warga bangsa."
"Apa yang dilakukan dalam kegiatan retret tersebut tentu sejalan dengan ajaran nilai-nilai semua agama, yakni cinta kasih, saling menghormati, menghargai perbedaan dan menjunjung tinggi persaudaraan," kata Ketua Umum FORMAS, Yohanes Handojo Budhisedjati, Jumat (4/7/2025) dilansir WartaKotaLive.
Tindakan ini, lanjut Handojo, bisa mengancam keutuhan bangsa.
Oleh karena itu, ia meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut sehingga ke depan tidak ada lagi peristiwa serupa.
"Kami menilai, mungkin ada soal terkait perizinan atau aturan. Tapi, untuk menyelesaikannya tidak bisa dilakukan dengan cara spontanitas, itu bisa dinilai sebagai kekerasan."
"Tindakan seperti itu, selain melanggar konstitusi, juga melanggar Hak Asasi Manusia," tegas Yohanes.

Peristiwa Pengeroyokan
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah aksi anarkis dilakukan warga Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Mereka melakukan perusakan terhadap sebuah vila karena dianggap berisik oleh nyanyian dan doa.
Bahkan belakangan, publik menduga bahwa lokasi tersebut digunakan untuk gereja.
Padahal, lokasi tersebut adalah sebuah vila yang digunakan untuk retret keyakinan tertentu.
Warga yang salah tafsir lalu main hakim sendiri, dan menempatkan diri sebagai polisi moral.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.