Jumat, 5 September 2025

Menkum Supratman Bicara Transformasi Digital Layanan Kekayaan Intelektual di Forum Internasional

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas mewakili Pemerintah Indonesia dalam pembukaan Sidang Umum ke-66 WIPO di Jenewa, Swiss.

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
KEKAYAAN INTELEKTUAL - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam pembukaan Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, Selasa (8/7/2025). Dalam forum tersebut ia bicara transformasi digital layanan kekayaan intelektual. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMenteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas mewakili Pemerintah Indonesia dalam pembukaan Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, Selasa (8/7/2025).

Dalam forum internasional yang dihadiri para delegasi dari berbagai negara tersebut, Supratman menegaskan komitmen Indonesia untuk menjadikan transformasi digital sebagai prioritas utama dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI).

“Selaras dengan poin empat Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto. Tujuan kami adalah menyediakan layanan KI yang lebih cepat, lebih transparan, inklusif, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat maupun pelaku bisnis," kata Supratman dalam keterangan yang diterima.

"Untuk itu, kami sedang mencari berbagai alternatif dan teknologi termasuk milik WIPO untuk meningkatkan produktivitas dan membuat sistem lebih mudah diakses lagi,” lanjut Supratman.

Supratman menekankan percepatan transformasi digital di sektor KI merupakan respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi dan ekonomi berbasis inovasi.

Baca juga: Dirjen Kekayaan Intelektual: Seluruh Karya Hasil AI Tidak Akan Dilindungi Hak Cipta!

Menurutnya Indonesia ingin menjadi negara yang aktif membentuk ekosistem KI global yang inklusif dan berdaya saing.

Saat ini, semua layanan KI di Indonesia sudah dilakukan secara daring, mulai dari layanan pengajuan permohonan, pasca-permohonan, bahkan pengaduan dan permintaan informasi juga bisa dilakukan secara online.

Transformasi digital layanan KI berdampak bagi peningkatan jumlah permohonan KI di Indonesia yang terus meningkat selama satu dekade terakhir. 

Jumlah permohonan KI di semester I tahun 2025 sebanyak 152.115 permohonan atau 20,02 persen lebih banyak dibandingkan semester I tahun 2024 yang mencapai 126.744 permohonan.

Baca juga: Sepanjang 2025, Kemenkum Klaim Blokir 300 Situs Web yang Langgar Kekayaan Intelektual 

Pencatatan hak cipta sebanyak 78.209 mendominasi jumlah permohonan KI ini, disusul merek sebanyak 64.388 permohonan.

Permohonan paten dan desain industri juga meningkat.

Permohonan paten sebanyak 5.831 permohonan, disusul desain industri dengan 3.668 permohonan.

Sebagai bentuk konkret dari penguatan ekosistem KI, Supratman juga menyampaikan bahwa Indonesia tengah memutakhirkan regulasi nasional, seperti revisi Undang-Undang Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta. 

Langkah legislasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak para kreator dan inovator secara lebih adaptif.

Menandai peran aktif Indonesia dalam mempromosikan ekonomi kreatif berbasis KI, delegasi Indonesia juga mempersembahkan sebuah pameran khusus bertajuk “Local Roots, Global Reach: Showcasing Indonesia’s Intellectual Properties” sebagai bagian dari kegiatan sampingan Sidang Umum WIPO. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan