Sepanjang 2025, Kemenkum Klaim Blokir 300 Situs Web yang Langgar Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum mengklaim telah memblokir sebanyak 300 situs web yang melanggar Kekayaan Intelektual sepanjang Januari-Mei 2025 ini.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum RI (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengklaim telah memblokir sebanyak 300 situs web yang melanggar Kekayaan Intelektual sepanjang Januari-Mei 2025 ini.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, pihaknya memang aktif melakukan patroli untuk melakukan pemblokiran terhadap situs web yang melanggar.
Kata dia, upaya itu dilakukan dengan cara berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) guna menjamin perlindungan terhadap warga atas hak cipta, paten, serta desain industrinya.
"Apabila ada situs-situs yang melanggar kekayaan intelektual, sesuai dengan Keputusan Menteri bersama dan Menteri Komdigi, kita akan menganalisis. Kalau itu memang melanggar, maka kita akan merekomendasi pada Komdigi untuk melakukan pemblokiran," kata Arie saat jumpa media di The Habibie and Ainun Library, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Menurut Arie, angka pemblokiran situs web yang melanggar kekayaan intelektual pada tahun ini berarti menunjukkan peningkatan.
Pasalnya, DJKI kata dia, rata-rata pertahunnya sebelum 2025 ini hanya memblokir sebanyak 430 situs web.
Sementara, untuk tahun 2025 yang baru berjalan 5 bulan ini, pihaknya sudah memblokir sebanyak 300 situs web.
"Rata-rata dalam satu tahun itu kita lebih dari 430 situs kita blokir. Sampai sekarang ini sudah hampir 300 malah, sampai di bulan ke-5 ini. Artinya terjadi peningkatan," ucap dia.
Arie lantas mengakui kalau, bertambahnya angka pelanggaran kekayaan intelektual itu tidak lepas dari makin pesatnya perkembangan teknologi informasi saat ini.
Menurut dia, setiap publik memiliki kebebasan dalam mengakses suatu karya tanpa memperdulikan aturan yang melindunginya.
"Kita sama-sama tahu bahwa dengan perkembangan teknologi informasi ini, potensi pelanggaran dan gangguan kekayaan intelektual ini semakin meningkat," tandas dia.
Bahas RUU Hak Cipta di DPR, Ahmad Dhani Hampir Diusir karena Menyela Ariel dan Judika |
![]() |
---|
Kris Dayanti Soroti Kisruh Royalti, Minta LMK Wajib Transparan dalam Pengelolaan Hak Cipta |
![]() |
---|
Rapat Perdana Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta Digelar Rabu Besok |
![]() |
---|
Nenek di Klaten Didenda Rp115 Juta karena Putar Siaran Bola di Warkop, Curiga Orang Asing Ambil Foto |
![]() |
---|
DPR: Polemik Royalti Lagu Diselesaikan Lewat Transparansi dan Revisi UU Hak Cipta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.