Dirjen Kekayaan Intelektual: Seluruh Karya Hasil AI Tidak Akan Dilindungi Hak Cipta!
Dirinya menekankan bahwa pencipta karya harus tetap merupakan manusia. AI, kata Razilu, hanya berfungsi sebagai alat bantu atau tools, bukan pencipta
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM, Razilu, menegaskan bahwa karya seni yang sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) tidak akan diberikan perlindungan hak cipta.
Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers di The Habibie and Ainun Library, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025), sebagai respons atas maraknya penggunaan AI dalam penciptaan karya seni.
"Untuk karya yang dihasilkan oleh kecerdasan imitasi atau kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence murni yang tidak ada intervensi dari manusia, itu pasti tidak akan diberikan hak cipta," ujar Razilu.
UU Hak Cipta Akan Direvisi, Fokus pada Produk Berbasis AI
Razilu menjelaskan bahwa ketentuan tersebut akan dituangkan secara eksplisit dalam Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ia menyebut revisi ini menjadi penting karena regulasi saat ini belum mengakomodasi perkembangan teknologi, khususnya AI.
"Itu adalah komitmen kita yang akan diatur di Undang-Undang, sebagaimana juga yang diatur di banyak negara," tegasnya.
Baca juga: Menkum: RUU Perampasan Aset Jadi Atensi Presiden tapi Perlu Komunikasi dengan Partai Politik
Dirinya menekankan bahwa pencipta karya harus tetap merupakan manusia. AI, kata Razilu, hanya berfungsi sebagai alat bantu atau tools, bukan pencipta utama.
"Jadi, tetap subyek ini adalah penciptanya adalah manusia, bukan dia. Ya, dia (AI) sebagai tools saja, sebagaimana juga program-program lainnya di dalam digital itu dijadikan sebagai tools untuk menghasilkan sesuatu," ungkapnya.
Karya Kolaboratif dengan AI Masih Bisa Dilindungi

Razilu menambahkan, karya yang melibatkan peran manusia meskipun menggunakan AI tetap bisa mendapatkan perlindungan hak cipta. Peran manusia dalam proses kreatif menjadi syarat mutlak agar karya tersebut diakui secara hukum.
"Tapi kalau murni dari dia (AI), itu tidak mungkin (bisa dilindungi karyanya). Tapi, kalau kemudian ada kontribusi dari manusianya, ada peran dari para manusia untuk menghasilkan sesuatu dengan memanfaatkan Artificial Intelligence, nah itu akan memberikan hak cipta," ujarnya.
DJKI Tunggu DIM dari DPR untuk Revisi UU
Revisi UU Hak Cipta kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan menjadi inisiatif DPR. DJKI saat ini masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari DPR sebelum memulai pembahasan revisi tersebut.
"Dan tinggal kita menunggu DIM dari DPR, kemudian nanti kita akan segera jawab itu DIM dan akan dilakukan pembahasan," ujar Razilu.
Baca juga: Lesti Kejora Dipolisikan Diduga Langgar Hak Cipta, Rizky Billar Santai: Apa Sih Bahas-bahas Royalti
Ia berharap DPR RI dapat segera memulai pembahasan karena banyak pihak menantikan kepastian hukum terkait hak cipta di era digital yang semakin kompleks.
"Harapannya sih sebenarnya kita maunya secepat itu jadi. Ya, kan ini ditunggu juga oleh banyak orang. Jadi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 itu sudah banyak hal yang memang belum diatur sesuai dengan perkembangan teknologi," katanya.
UU Hak Cipta Lama Dinilai Tak Relevan dengan Era AI
Menurut Razilu, Undang-Undang yang berlaku saat ini sudah tidak relevan untuk mengatur realitas hukum atas karya-karya yang diciptakan di era kecerdasan buatan.
"UU 28 tahun 2014 itu adalah menjadi undang-undang untuk mengatur di era baru. Hak cipta di Indonesia di masa itu. Nah di masa ini sudah tidak relevan lagi. Nah itu makanya akan dilakukan revisi sebenarnya," tutupnya.
Bahas RUU Hak Cipta di DPR, Ahmad Dhani Hampir Diusir karena Menyela Ariel dan Judika |
![]() |
---|
Kris Dayanti Soroti Kisruh Royalti, Minta LMK Wajib Transparan dalam Pengelolaan Hak Cipta |
![]() |
---|
Rapat Perdana Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta Digelar Rabu Besok |
![]() |
---|
10 Kota AI Terbaik di Dunia: Tetangga Indonesia Juara, Asia Dominan |
![]() |
---|
Persaingan AI Memanas: Elon Musk Gugat Apple dan OpenAI atas Dugaan Kolusi Antimonopoli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.