Minggu, 31 Agustus 2025

Dirjen Kekayaan Intelektual: Seluruh Karya Hasil AI Tidak Akan Dilindungi Hak Cipta!

Dirinya menekankan bahwa pencipta karya harus tetap merupakan manusia. AI, kata Razilu, hanya berfungsi sebagai alat bantu atau tools, bukan pencipta

|
shutterstock
ARTIFICIAL INTELLIGENCE - Ilustrasi Artificial Intelligence (AI). Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM, Razilu, menegaskan bahwa karya seni yang sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) tidak akan diberikan perlindungan hak cipta.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM, Razilu, menegaskan bahwa karya seni yang sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) tidak akan diberikan perlindungan hak cipta. 

Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers di The Habibie and Ainun Library, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025), sebagai respons atas maraknya penggunaan AI dalam penciptaan karya seni.

"Untuk karya yang dihasilkan oleh kecerdasan imitasi atau kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence murni yang tidak ada intervensi dari manusia, itu pasti tidak akan diberikan hak cipta," ujar Razilu.

UU Hak Cipta Akan Direvisi, Fokus pada Produk Berbasis AI

Razilu menjelaskan bahwa ketentuan tersebut akan dituangkan secara eksplisit dalam Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ia menyebut revisi ini menjadi penting karena regulasi saat ini belum mengakomodasi perkembangan teknologi, khususnya AI.

"Itu adalah komitmen kita yang akan diatur di Undang-Undang, sebagaimana juga yang diatur di banyak negara," tegasnya.

Baca juga: Menkum: RUU Perampasan Aset Jadi Atensi Presiden tapi Perlu Komunikasi dengan Partai Politik

Dirinya menekankan bahwa pencipta karya harus tetap merupakan manusia. AI, kata Razilu, hanya berfungsi sebagai alat bantu atau tools, bukan pencipta utama.

"Jadi, tetap subyek ini adalah penciptanya adalah manusia, bukan dia. Ya, dia (AI) sebagai tools saja, sebagaimana juga program-program lainnya di dalam digital itu dijadikan sebagai tools untuk menghasilkan sesuatu," ungkapnya.

Karya Kolaboratif dengan AI Masih Bisa Dilindungi

ARTIFICIAL INTELLIGENCE - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum RI (Kemenkum) Razilu, saat jumpa media di The Habibie and Ainun Library, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Razilu mewanti-wanti setiap warga untuk tidak membuat karya seni hasil Artificial Intelligence (AI) karena tidak akan bisa dilindungi secara hukum. 
ARTIFICIAL INTELLIGENCE - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum RI (Kemenkum) Razilu, saat jumpa media di The Habibie and Ainun Library, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Razilu mewanti-wanti setiap warga untuk tidak membuat karya seni hasil Artificial Intelligence (AI) karena tidak akan bisa dilindungi secara hukum.  (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Razilu menambahkan, karya yang melibatkan peran manusia meskipun menggunakan AI tetap bisa mendapatkan perlindungan hak cipta. Peran manusia dalam proses kreatif menjadi syarat mutlak agar karya tersebut diakui secara hukum.

"Tapi kalau murni dari dia (AI), itu tidak mungkin (bisa dilindungi karyanya). Tapi, kalau kemudian ada kontribusi dari manusianya, ada peran dari para manusia untuk menghasilkan sesuatu dengan memanfaatkan Artificial Intelligence, nah itu akan memberikan hak cipta," ujarnya.

DJKI Tunggu DIM dari DPR untuk Revisi UU

Revisi UU Hak Cipta kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan menjadi inisiatif DPR. DJKI saat ini masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari DPR sebelum memulai pembahasan revisi tersebut.

"Dan tinggal kita menunggu DIM dari DPR, kemudian nanti kita akan segera jawab itu DIM dan akan dilakukan pembahasan," ujar Razilu.

Baca juga: Lesti Kejora Dipolisikan Diduga Langgar Hak Cipta, Rizky Billar Santai: Apa Sih Bahas-bahas Royalti

Ia berharap DPR RI dapat segera memulai pembahasan karena banyak pihak menantikan kepastian hukum terkait hak cipta di era digital yang semakin kompleks.

"Harapannya sih sebenarnya kita maunya secepat itu jadi. Ya, kan ini ditunggu juga oleh banyak orang. Jadi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 itu sudah banyak hal yang memang belum diatur sesuai dengan perkembangan teknologi," katanya.

UU Hak Cipta Lama Dinilai Tak Relevan dengan Era AI

Menurut Razilu, Undang-Undang yang berlaku saat ini sudah tidak relevan untuk mengatur realitas hukum atas karya-karya yang diciptakan di era kecerdasan buatan.

"UU 28 tahun 2014 itu adalah menjadi undang-undang untuk mengatur di era baru. Hak cipta di Indonesia di masa itu. Nah di masa ini sudah tidak relevan lagi. Nah itu makanya akan dilakukan revisi sebenarnya," tutupnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan