RUU KUHAP
Rikwanto: RUU KUHAP Akan Jadi Tonggak Penting Perlindungan HAM dan Kepastian Hukum
Rikwanto menegaskan, RUU KUHAP dirancang untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rikwanto, menilai bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), akan menjadi tonggak penting bagi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Perubahan itu juga sekaligus akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi legislasi yang diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI dengan tema ‘Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP’, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
"KUHAP Insyaallah selesai pelaksanaan tahun 2025 akhir ini akan menjadi tonggak daripada hak asasi manusia," ujar Rikwanto.
Rikwanto menegaskan, RUU KUHAP dirancang untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum, terutama bagi masyarakat yang tengah menghadapi proses hukum.
Saat ini, lanjut Rikwanto, Komisi III tengah mempersiapkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk menindaklanjuti pembahasan RUU KUHAP, setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah.
"Kita akan segera bentuk panitia kerja untuk mensinkronisasikan masukan-masukan yang ada," katanya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa Panja RUU KUHAP bersifat terbuka dan siap menampung berbagai masukan dari kalangan masyarakat, termasuk para akademisi dan penggiat hukum.
Semua masukan itu, menurutnya, akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses legislasi.
"Insyaallah mudah-mudahan Panja sudah terbentuk dan sudah mulai bisa bekerja sebelumnya masukan sudah kita terima dari pemerhati hukum macam-macam kalangan dan itu juga menjadi masukan kita semuanya," ujarnya.
Rikwanto berharap KUHAP baru nantinya dapat menghadirkan keseimbangan antara kewenangan penegak hukum dan hak-hak masyarakat sebagai subjek maupun objek hukum.
"Jadi intinya adalah KUHAP yang baru Insyaallah itu membawa keseimbangan antara penegak hukum dan subjek atau objek hukum, ada keseimbangan di situ kewenangan juga harus bisa diterapkan hak asasi yang bermasalah juga harus tetap ditegakkan itu intinya agar ada keseimbangan," pungkasnya.
RUU KUHAP
| Komisi III DPR Bakal Maksimalkan Penyerapan Aspirasi Publik dalam Pembahasan RKUHAP |
|---|
| RDP dengan Komisi III DPR, Wamen HAM Sampaikan 10 Poin Masukan Terkait RKUHAP |
|---|
| Ketua KPK Sampaikan Masukan Terkait RKUHAP saat Rapat dengan Komisi III DPR |
|---|
| Komisi III DPR Akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP |
|---|
| RUU KUHAP Diharapkan Mampu Menjawab Persoalan Ego Sektoral Penegak Hukum |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.