RUU KUHAP
DPR dan Pemerintah Tuntaskan Pembahasan 1.676 DIM RUU KUHAP Hanya dalam Dua Hari
DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan 1.676 daftar inventarisasi masalah RUU KUHAP
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) hanya dalam dua hari.
Pembahasan dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP dimulai Rabu (9/7/2025) dan selesai Kamis (10/7/2025).
Ketua Panja RUU KUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa seluruh DIM telah dituntaskan.
Rinciannya, 1.091 DIM tetap, 295 redaksional, 68 diubah, 91 dihapus, dan 131 merupakan usulan substansi baru.
"Ya sudah selesai, Anda ngikutin enggak?" kata Habiburokhman menimpali pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut bahwa percepatan ini dilakukan karena KUHAP lama sudah tidak relevan.
"KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru. Urgent ini. Sudah sangat urgent mengganti KUHAP lama yang tidak reformis, tidak demokratis itu dengan KUHAP yang baru," ujar Habiburokhman.
Setelah pembahasan DIM, proses akan dilanjutkan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi untuk menata redaksi serta penomoran pasal.
"Mensinkronisasi, tadi kan ada perubahan urutan pasal, penomoran pasal, ada soal redaksi," ungkap Habiburokhman.
RUU KUHAP merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
DPR menargetkan pembahasan RUU KUHAP ini tuntas sebelum 2026.
RUU KUHAP
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
---|
KPK Sampaikan 17 Poin Kritis RKUHAP, Komisi III DPR Bantah Upaya Lemahkan KPK |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.