Minggu, 28 September 2025

RUU KUHAP

DPR dan Pemerintah Tuntaskan Pembahasan 1.676 DIM RUU KUHAP Hanya dalam Dua Hari

DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan 1.676 daftar inventarisasi masalah RUU KUHAP

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Fersianus Waku
RUU KUHAP DPR - Panja RUU KUHAP Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) hanya dalam dua hari. 

Pembahasan dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP dimulai Rabu (9/7/2025) dan selesai Kamis (10/7/2025).

Ketua Panja RUU KUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa seluruh DIM telah dituntaskan. 

Rinciannya, 1.091 DIM tetap, 295 redaksional, 68 diubah, 91 dihapus, dan 131 merupakan usulan substansi baru.

"Ya sudah selesai, Anda ngikutin enggak?" kata Habiburokhman menimpali pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut bahwa percepatan ini dilakukan karena KUHAP lama sudah tidak relevan.

"KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru. Urgent ini. Sudah sangat urgent mengganti KUHAP lama yang tidak reformis, tidak demokratis itu dengan KUHAP yang baru," ujar Habiburokhman.

Setelah pembahasan DIM, proses akan dilanjutkan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi untuk menata redaksi serta penomoran pasal.

"Mensinkronisasi, tadi kan ada perubahan urutan pasal, penomoran pasal, ada soal redaksi," ungkap Habiburokhman.

RUU KUHAP merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. 

DPR menargetkan pembahasan RUU KUHAP ini tuntas sebelum 2026.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan