Senin, 1 September 2025

Beras Oplosan

Empat Produsen Beras Premium Diperiksa Bareskrim: Wilmar, Food Station, BPR, dan Japfa Group

Bareskrim Polri memeriksa empat produsen beras premium yang diduga melakukan praktik curang hari ini Kamis (10/7/2025).

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dodi Esvandi
Kolase Tribunnews
DUGAAN BERAS OPLOSAN - Beras kemasan yang diduga merupakan beras oplosan yang diduga dijual di jaringan minimarket, Selasa, 1 Juli 2025. Produk beras yang dijual di jaringan minimarket tersebut diduga tidak sesuai standar mutu nasional, khususnya produksi salah satu perusahaan di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa empat produsen beras premium yang diduga melakukan praktik curang hari ini Kamis (10/7/2025).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang juga Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf membenarkan adanya pemeriksaan itu.

Helfi berujar keempat produsen beras premium itu antara lain Wilmar Group dengan produk Sania, Sovia, Fortune, Siip.

Kemudian Food Station Tjipinang Jaya dengan produk Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos.

Lalu Belitang Panen Raya (BPR) dengan merk Raja Platinum, Raja Ultima dan Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) dengan produk Ayana.

"Iya betul (empat produsen beras diperiksa)," ungkapnya saat dikonfirmasi.

Keempat produsen beras tersebut diketahui memasarkan merek-merek ternama yang banyak beredar di pasaran.

WG diduga memasarkan beras dengan merek dagang yang diuji dari 10 sampel di Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, dan Yogyakarta.
 
FS ditemukan 9 sampel produk dari Sulsel, Kalsel, Jawa Barat, dan Aceh yang tidak sesuai mutu.

BPR hasil uji dari 7 sampel di Sulsel, Jateng, Kalsel, Jabar, Aceh, dan Jabodetabek menunjukkan indikasi pelanggaran.

SUL/JG diduga melakukan pelanggaran berdasarkan 3 sampel dari Yogyakarta dan Jabodetabek.

Diketahui, Satgas Pangan Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran oleh empat produsen beras nasional terkait praktik pengemasan dan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu dan takaran.

Dugaan pelanggaran ini mencakup Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Perdagangan, Tindak Pidana Pangan, serta pemalsuan dokumen.

Satgas Pangan Polri menegaskan bahwa pengawasan terhadap komoditas pangan strategis akan terus diperkuat guna melindungi konsumen dan menjamin integritas distribusi bahan pokok nasional.

Sementara pihak produsen beras saat dikonfirmasi menyampaikan tengah melakukan pengecekan terkait adanya pemeriksaan tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan