Kasus Dana Hibah Jatim
Hari Ini KPK Periksa Khofifah di Jatim Bukan di Jakarta, Setyo Budiyanto Sebut Tak Ada yang Istimewa
Penyidik berencana memeriksa Khofifah di Jatim, bukan di Gedung Merah Putih, kantor KPK di Jakarta.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa pada hari ini.
Khofifah sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Baca juga: Soroti Kasus Korupsi Dana Hibah, Wakil Ketua Gerindra Jatim: Ada yang Giring Opini Sudutkan Khofifah
Penyidik berencana memeriksa Khofifah di Jatim, bukan di Gedung Merah Putih, kantor KPK di Jakarta.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, lembaganya tidak mengistimewakan Khofifah, sehingga penyidik memeriksa politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu di Jatim.
Kata Setyo, pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan di Jatim sebab pada saat bersamaan ada kegiatan penyidik juga di Jatim.
"Tidak ada yang istimewa. Pemeriksaan dilakukan bersamaan kegiatan penyidik di wilayah Jatim," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Khofifah Indar Parawansa sebelumnya dipanggil penyidik ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (20/6/2025).
Namun, Khofifah tidak memenuhi panggilan penyidik dan meminta penjadwalan ulang.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Baca juga: Khofifah Tidak Penuhi Panggilan KPK, Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan
Hal itu menyusul pengakuan dari mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Kusnadi yang diperiksa pada Kamis (19/6/2025).
Kusnadi sebelumnya menyebut bahwa Khofifah yang mengeluarkan persetujuan atas dana hibah untuk pokmas.
"Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi tentu semuanya akan didalami oleh penyidik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
"Dan penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya, KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut," imbuhnya.
Setelah pemeriksaan, Kusnadi menjelaskan soal proses dana hibah yang menjadi bancakan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebutkan bahwa proses pencairan dana hibah untuk pokmas dibicarakan bersama kepala daerah terkait.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.