Mendikdasmen Ungkap Pelaksanaan MPLS 2025 Jadi 5 Hari: Ada Materi Soal Bahaya Narkoba dan Judol
Mu'ti menyatakan, pemerintah telah menetapkan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) tahun 2025 selama 5 hari.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan, pemerintah telah menetapkan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) tahun 2025 selama 5 hari.
Kata dia, selama memasuki masa MPLS itu setiap siswa baru akan mendapatkan beberapa materi terutama soal pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
"MPLS kan sudah ada keputusan menteri, MPLS itu sekarang menjadi lima hari dan lima hari itu ada beberapa tambahan materi terkait dengan penguatan pendidikan karakter kemudian pencegahan kekerasan," kata Mu'ti saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Mu'ti menambahkan, dalam masa MPLS itu juga akan dimasukkan materi-materi yang berkaitan dengan pencegahan tindakan penyakit masyarakat seperti halnya bahaya narkoba dan judi online.
Meski begitu, Mu'ti memastikan selama masa MPLS, siswa juga akan diberikan panduan pengembangan bakat dan minat.
"Kemudian kesadaran tentang bahaya narkoba, kesadaran tentang bahaya judi online, dan juga penguatan dari sisi pemanduan bakat, dan minat. jadi itu yang berbeda dengan yang sebelumnya," kata Mu'ti.
Terkait dengan MPLS ini, Mu'ti sebelumnya telah menetapkan melalui Surat Keputusan Menteri agar pelaksanaannya dilakukan secara ramah.
Dirinya berharap, agar tidak ada tindakan perpeloncoan serta pemberian tugas yang berat terhadap para siswa.
Baca juga: MPLS: Kunci Adaptasi Siswa Baru di Sekolah
"Kami pakai tagline MPLS ramah ya sehingga kita harapkan supaya penyelenggaraan MPLS ini bukan merupakan bagian dari perpeloncoan tapi bagian dari penanaman semangat belajar," kata dia.
"Juga semangat untuk mereka memulai jenjang pendidikan yang baru dan juga penguatan pendidikan karakter dan pengembangan bakat dan minat," tandas Mu'ti.
Sebelumnya, Kemendiknasmen RI telah mengeluarkan panduan untuk pelaksanaan MPLS 2025 berdasarkan Keputusan Mendikdasmen.
Panduan ini memuat contoh kegiatan yang mudah diadaptasi sesuai konteks masing-masing sekolah, termasuk aktivitas pengenalan lingkungan, pembentukan karakter, hingga penguatan hubungan sosial antar warga sekolah.
Dalam panduan itu akan menjelaskan terkait praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip MPLS Ramah, yakni:
Pertama, memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Tugas yang diberikan kepada murid harus bersifat edukatif dan mendukung tujuan MPLS Ramah. Penugasan yang berlebihan atau tidak mendidik harus dihindari.
Kedua, melakukan aktivitas yang mengarah pada kekerasan atau perpeloncoan.
Bea Cukai dan Polda Bali Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dan Amankan Kurir Asal Peru |
![]() |
---|
Penyanyi Lil Nas X Dilarikan ke RS usai Tampil Minim Busana di Jalan Raya, Diduga Overdosis Narkoba |
![]() |
---|
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Digelar 4 September 2025, Pengacara Berharap Direhabilitasi |
![]() |
---|
Fariz RM Masih Berharap Rehabilitasi Jelang Putusan Sidang Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Singapura Sejajarkan Vape dengan Narkoba, BNN Tindak 1.800 Unit Bermuatan Zat Adiktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.