Mendikdasmen Ungkap Pelaksanaan MPLS 2025 Jadi 5 Hari: Ada Materi Soal Bahaya Narkoba dan Judol
Mu'ti menyatakan, pemerintah telah menetapkan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) tahun 2025 selama 5 hari.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi

Semua bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun psikis dilarang, termasuk aktivitas yang bersifat menghukum, mempermalukan, atau mengintimidasi murid, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketiga, melaksanakan kegiatan MPLS tanpa pengawasan guru.
Seluruh kegiatan MPLS Ramah wajib berada dalam pengawasan guru. Jika dilakukan di luar lingkungan sekolah, kegiatan harus diketahui dan mendapat izin tertulis dari orang tua/wali murid.
Keempat, menggunakan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan. Atribut yang dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat, atau berdampak negatif pada psikologis murid tidak diperbolehkan digunakan dalam kegiatan MPLS.
Bea Cukai dan Polda Bali Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dan Amankan Kurir Asal Peru |
![]() |
---|
Penyanyi Lil Nas X Dilarikan ke RS usai Tampil Minim Busana di Jalan Raya, Diduga Overdosis Narkoba |
![]() |
---|
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Digelar 4 September 2025, Pengacara Berharap Direhabilitasi |
![]() |
---|
Fariz RM Masih Berharap Rehabilitasi Jelang Putusan Sidang Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Singapura Sejajarkan Vape dengan Narkoba, BNN Tindak 1.800 Unit Bermuatan Zat Adiktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.