Beasiswa Pendidikan
4 Kebijakan Baru LPDP di Tahap 2 Beasiswa 2025, Simak Selengkapnya
LPDP resmi membuka pendaftaran beasiswa tahap kedua tahun 2025 sejak 30 Juni hingga 31 Juli 2025. Ini kebijakan barunya.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi membuka pendaftaran beasiswa tahap kedua tahun 2025 sejak 30 Juni hingga 31 Juli 2025.
Pada tahap ini, LPDP menghadirkan sejumlah kebijakan baru, yakni:
1. Penambahan Daftar Perguruan Tinggi Dalam Negeri untuk Beasiswa Afirmasi
LPDP kini menambahkan 8 perguruan tinggi negeri dari wilayah NTT, Maluku, dan Papua untuk skema Beasiswa Afirmasi.
Kampus-kampus ini memiliki akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali menurut BAN-PT per 10 Juni 2025.
Daftar kampus yang ditambahkan:
- IAIN Ternate
- IAIN Ambon
- IAIN Sorong
- IAKN Ambon
- Universitas Cenderawasih
- Universitas Nusa Cendana
Baca juga: Ketentuan Skor Minimal TOEFL untuk Daftar Beasiswa LPDP Tahap 2 2025
- Universitas Papua
- Universitas Pattimura
2. Peluang Lebih Luas untuk Program Double Degree/Joint Degree di Dalam Negeri
LPDP membuka ruang lebih besar untuk program Double Degree atau Joint Degree di dalam negeri, khususnya di lima perguruan tinggi ternama berikut:
- Institut Teknologi Bandung (ITB)
- Universitas Indonesia (UI)
- IPB University
- Universitas Airlangga (UNAIR)
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
3. Penambahan Daftar Kampus Luar Negeri Fokus Transportasi dan Teknologi
Tahap kedua ini juga mencakup penambahan kampus luar negeri, terutama untuk mendukung sektor strategis nasional seperti transportasi dan teknologi.
Daftar kampus luar negeri baru:
- École Nationale de l'Aviation Civile (ENAC), Prancis – Jurusan Transportation Science & Technology (untuk program PNS/TNI/Polri)
- Rotterdam University of Applied Sciences (RUAS), Belanda – Jurusan Transportation Science & Technology dan Marine/Ocean Engineering (untuk program PNS/TNI/Polri)
- Hiroshima University, Jepang – Semua jurusan (untuk Beasiswa Reguler, Afirmasi, Parsial, Disabilitas, Prasejahtera, dan Putra-Putri Papua)
Penambahan ini selaras dengan agenda pembangunan infrastruktur dan konektivitas Indonesia.
4. Perubahan Ketentuan Surat Persetujuan Promotor untuk Program Doktor
LPDP memperbarui ketentuan untuk pendaftar jenjang doktoral.
Kini, peserta diutamakan melampirkan salah satu atau kedua dokumen berikut:
- Surat pernyataan promotor (khusus untuk program doktor luar negeri dengan co-promotor dari perguruan tinggi dalam negeri)
- Surat keterangan dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan (baik untuk program doktor dalam maupun luar negeri)
Perubahan ini memberi fleksibilitas sekaligus menekankan pentingnya kesiapan akademik calon penerima beasiswa.
(Tribunnews.com/Widya)
Sumber: TribunSolo.com
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.