Hakim MK Soal Masalah di Balik Gugatan UU Hak Cipta oleh Ariel Noah dkk: Masih Gelap
Hakim Saldi Isra mengaku Mahkamah Konstitusi (MK) belum mendapatkan gambaran yang utuh mengenai persoalan di balik uji materi
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Saldi Isra mengaku Mahkamah Konstitusi (MK) belum mendapatkan gambaran yang utuh mengenai persoalan di balik uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh penyanyi Ariel Noah dan 28 musisi lainnya.
Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 di MK, Kamis (10/7/2025), Saldi menyebut pihaknya masih kesulitan memahami konteks faktual di balik permohonan tersebut.
“Terus terang, kami ini masih gelap wilayah ini. Kenapa dikatakan gelap? Belum ada di antara yang hadir yang memberikan potret sesungguhnya apa sih yang terjadi di dunia belantara ini,” ujar Saldi.
Menurut dia, Mahkamah membutuhkan penjelasan menyeluruh mengenai realitas yang terjadi di industri musik, termasuk soal persoalan izin dan pembayaran royalti.
Hal ini penting untuk menilai apakah norma dalam UU Hak Cipta memang bermasalah atau justru praktik di lapangan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Nah, tolong kami dibantu, dari LMKN ini, dijelaskan potretnya itu, baru kami bisa menilai 'oh, kalau begini enggak perlu dimaknai normanya',” kata dia, merujuk pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang hadir sebagai pihak terkait.
Saldi menegaskan, jika permohonan hanya menyangkut penafsiran norma, MK dapat melakukan pengujian dengan lebih mudah.
Namun, apabila ada praktik yang bermasalah di lapangan, maka perlu pemahaman yang lebih kompleks.
Alasan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Fokus Kerja, Komisaris BUMN Bukan Peran Sampingan |
![]() |
---|
MK Beri Tenggat Dua Tahun bagi Wamen yang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN untuk Mundur |
![]() |
---|
Breaking News: MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK: UU Zakat Harus Direvisi Paling Lama 2 Tahun, Harus Beri Kebebasan Bagi Muzakki |
![]() |
---|
LMKN Tegaskan Sentralisasi Penarikan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik di Ruang Komersil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.