Kasus Impor Gula
Jaksa Ungkap Tom Lembong Tidak Memperkaya Diri atau Diuntungkan dalam Perkara Impor Gula
Jaksa mengatakan terdakwa Tom Lembong tidak memperkaya diri dan diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi impor gula
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum mengatakan terdakwa Tom Lembong tidak memperkaya diri dan diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Adapun hal itu disampaikan jaksa pada sidang agenda replik pada perkara tersebut di PN Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025).
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong terbukti tidak pernah menerima hadiah, janji atau keuntungan dari penugasan dan pemberian perizinan impor kepada PT PPI, INKOPKAR, INKOPOL, dan PUSKOPOL maupun 8 Pabrik Gulai Rafinasi dan PT Kebun Tebumas," kata jaksa di persidangan.
Kemudian jaksa penuntut umum membenarkan hal tersebut.
"Jawaban penuntut umum bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan," jelas jaksa.
Meski begitu penuntut umum menegaskan bahwa akibat kebijakan impor gula eks Mendag Tom Lembong memperkaya orang lain.
"Namun perbuatan tedakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, INKOPKAR, INKOPOL, dan PUSKOPOL dan pemberian persetujuan impor kepada 8 Pabrik Gula Rafinasi dan PT Kebun Tebumas yang dilakukan secara melawan hukum. Telah memperkaya ataupun memberi keuntungan kepada orang lain atau kooperasi," jelas jaksa.
Di persidangan jaksa juga menyebut akibat kebijakan tersebut terjadi kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih.
"Dengan demikian dampak dari penyimpangan berupa kerugian keuangan negara," tandasnya.
Sebagai informasi pada perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 itu. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.
Tak hanya itu jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda kepada sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Kecewa pada Replik Jaksa, Tom Lembong Nilai JPU Salah Tafsirkan Permendag Nomor 117 soal Impor Gula
Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu.
Kasus Impor Gula
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Pengakuan Tom Lembong saat Jadi Tersangka Akan Ditahan: Syok, Cuma Ada 2 Pilihan Nangis atau Senyum |
---|
Cerita Tom Lembong Pulang ke Rumah setelah 9 Bulan Dipenjara: Luar Biasa Menikmati, tapi Agak Grogi |
---|
Anies Ungkap Reaksi Istri Tom Lembong Saat Tahu Suami Ditangkap: Tenang dan Rasional, Luar Biasa |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.