Rabu, 10 September 2025

Kasus Impor Gula

Jaksa Ungkap Tom Lembong Tidak Memperkaya Diri atau Diuntungkan dalam Perkara Impor Gula

Jaksa mengatakan terdakwa Tom Lembong tidak memperkaya diri dan diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi impor gula

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, pada Jumat (11/7/2025). Sidang hari ini agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum mengatakan terdakwa Tom Lembong tidak memperkaya diri dan diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Adapun hal itu disampaikan jaksa pada sidang agenda replik pada perkara tersebut di PN Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025).

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong terbukti tidak pernah menerima hadiah, janji atau keuntungan dari penugasan dan pemberian perizinan impor kepada PT PPI, INKOPKAR, INKOPOL, dan PUSKOPOL maupun 8 Pabrik Gulai Rafinasi dan PT Kebun Tebumas," kata jaksa di persidangan.

Kemudian jaksa penuntut umum membenarkan hal tersebut.

"Jawaban penuntut umum bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan," jelas jaksa.

Meski begitu penuntut umum menegaskan bahwa akibat kebijakan impor gula eks Mendag Tom Lembong memperkaya orang lain.

"Namun perbuatan tedakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, INKOPKAR, INKOPOL, dan PUSKOPOL dan pemberian persetujuan impor kepada 8 Pabrik Gula Rafinasi dan PT Kebun Tebumas yang dilakukan secara melawan hukum. Telah memperkaya ataupun memberi keuntungan kepada orang lain atau kooperasi," jelas jaksa.

Di persidangan jaksa juga menyebut akibat kebijakan tersebut terjadi kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih.

"Dengan demikian dampak dari penyimpangan berupa kerugian keuangan negara," tandasnya.

Sebagai informasi pada perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 itu. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda kepada sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kecewa pada Replik Jaksa, Tom Lembong Nilai JPU Salah Tafsirkan Permendag Nomor 117 soal Impor Gula

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan