RUU KUHAP
Komisi III DPR Sebut Usul Larangan Tahanan Korupsi Pakai Masker Bisa Diakomodir di Revisi KUHAP
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas menanggapi usul publik agar tersangka pidana korupsi yang ditampilkan KPK tak penutup wajah.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
“Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sebagainya, memang belum ada larangan. Belum ada aturan yang mengatur,” ujar Tanak kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Karena tidak ada dasar hukum yang jelas, KPK tidak bisa melarang langsung para tersangka untuk menutupi wajah mereka saat menjalani proses hukum.
Meski begitu, Tanak membuka peluang adanya pengaturan lebih lanjut terkait hal ini.
Ia bahkan mendorong masyarakat untuk menyampaikan aspirasi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar aturan tersebut masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini sedang digodok.
“Kalau memang itu diperlukan, dipandang perlu, dipandang baik, dipandang positif oleh masyarakat, saya kira masyarakat bisa menyampaikan kepada DPR,” kata Tanak.
“Untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR, supaya berubah aturan ini. Aturan-aturan perundang-undangan. Karena kita juga menjalankan asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.