Jumat, 5 September 2025

RUU KUHAP

Komisi III DPR Sebut Usul Larangan Tahanan Korupsi Pakai Masker Bisa Diakomodir di Revisi KUHAP

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas menanggapi usul publik agar tersangka pidana korupsi yang ditampilkan KPK tak penutup wajah.

Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
REVISI KUHAP - Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas merespons usulan tahanan korupsi dilarang pakai masker, Sabtu (12/7/2025). Hal tersebut menurutnya bisa diakomodir dalam RUU KUHAP. 

“Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sebagainya, memang belum ada larangan. Belum ada aturan yang mengatur,” ujar Tanak kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Karena tidak ada dasar hukum yang jelas, KPK tidak bisa melarang langsung para tersangka untuk menutupi wajah mereka saat menjalani proses hukum.

Meski begitu, Tanak membuka peluang adanya pengaturan lebih lanjut terkait hal ini. 

Ia bahkan mendorong masyarakat untuk menyampaikan aspirasi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar aturan tersebut masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini sedang digodok.

“Kalau memang itu diperlukan, dipandang perlu, dipandang baik, dipandang positif oleh masyarakat, saya kira masyarakat bisa menyampaikan kepada DPR,” kata Tanak.

“Untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR, supaya berubah aturan ini. Aturan-aturan perundang-undangan. Karena kita juga menjalankan asas praduga tak bersalah,” ucapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan