RUU KUHAP
Komisi III DPR Sebut Usul Larangan Tahanan Korupsi Pakai Masker Bisa Diakomodir di Revisi KUHAP
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas menanggapi usul publik agar tersangka pidana korupsi yang ditampilkan KPK tak penutup wajah.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas menanggapi usul publik agar tersangka pidana korupsi yang ditampilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menggunakan masker atau penutup wajah.
Dia pun menyebut, aturan soal penutup wajah tersebut belum diatur dalam peraturan manapun.
“Setahu saya sih sampai saat ini belum ada aturan soal itu ya. Melarang atau membolehkan tersangka pidana memakai masker, kacamata, topi atau menutupi sebagian wajah dengan barang tertentu. Belum ada aturannya setahu saya ya,” kata Ilyas kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Ilyas pun mempersilahkan KPk untuk membuat aturan seperti itu di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.
Namun, dia mengingatkan bahwa aturan itu rawan digugat pihak tersebut, karena belum masuk dalam aturan.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Tegaskan Penyadapan Tidak Diatur dalam RUU KUHAP
“Karena tidak ada aturan yang melarang jadi nantinya akan rawan digugat. Itu saja risikonya,” terangnya.
Dia juga menyadari, jika masalah alat penutup wajah bagi tersangka pidana sedikit banyak berkaitan dengan prinsip asas praduga tidak bersalah dalam sistem hukum di Indonesia.
“Selama ini praktek tersebut menjadi bentuk penafsiran terhadap asas tersebut. Jadi kalau saat ini praktek tersebut berubah karena KPK membuat penafsiran baru, ya silahkan saja. Tapi ya itu tadi akan ada gugatan atau uji materi terhadap aturan yang akan diterapkan KPK. Itu saja masalahnya,” jelasnya.
Baca juga: Habiburokhman Sebut Lebih Terukur, Ini 8 Syarat Penahanan yang Akan Diatur dalam RUU KUHAP
Ilyas pun mengusulkan adanya aspirasi kuat di masyarakat agar tersangka pidana tidak boleh menutupi wajahnya atau sebagian wajahnya, silahkan disampaikan kepada Komisi III DPR untuk dibahas.
“Kebetulan saat ini kami masih membahas Revisi KUHAP jadi masalah tersebut bisa saja diakomodir di Revisi KUHAP dan jadi aturan baku yang berlaku efektif. Ini saran saya ya,” kata dia.
Sebelumnya, fenomena tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap mengenakan masker saat dibawa ke ruang pemeriksaan kembali menjadi sorotan publik.
Meski pandemi Covid-19 telah lama berlalu, para tersangka korupsi seakan menjadikan masker sebagai “atribut wajib” ketika tampil di hadapan kamera.
Kebiasaan ini bukan hanya soal gaya atau kesehatan. Di mata publik, perilaku tersebut kerap dianggap sebagai bentuk penghindaran dari sorot media dan tanggung jawab moral di hadapan masyarakat.
Belum ada regulasi yang melarang tahanan menutupi wajah saat dibawa ke ruang pemeriksaan. Hal ini diakui oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Menurutnya, belum ada aturan yang secara spesifik mengatur soal penggunaan masker, kacamata, atau penutup wajah lainnya oleh para tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.