Polisi Tembak Polisi
Mengintip Rumah Dinas 'Berdarah' Sambo, Saksi Bisu Tewasnya Brigadir J 3 Tahun Lalu
Tiga tahun berlalu sejak tragedi berdarah yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo. Kini, bangunan
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan khusus Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tahun sudah berlalu sejak tragedi berdarah penembakan menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri dan kawan-kawan di rumah dinas kadiv Propam, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bagaimana kondisi rumah yang jadi saksi bisu saksi pembunuhan keji Brigadjri J tersebut saat ini?
Tribunnews mendatangi rumah dinas "berdarah" itu pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kompleks perumahan itu tampak masih seperti dulu—hening, tanpa penjagaan ketat. Tidak ada satpam di pos jaga.
Rumah nomor 46 di sudut RT 05 RW 01 yang dahulu menjadi lokasi kejadian perkara (TKP) tampak menyendiri. Catnya memudar, halamannya gersang, dan pepohonan rindang yang dulu menghiasi kini telah ditebang.
Kondisi rumah dua lantai tersebut berbeda jauh dari masa ketika Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Tembok luarnya yang dulunya ditumbuhi tanaman kini hanya menyisakan warna kusam dan bercak tanah merah di dinding. Dua carport tampak kosong, hanya diisi motor ATV berdebu dan alat-alat kebersihan yang teronggok begitu saja.

Meski sudah tak lagi dihuni, rumah ini ternyata masih dirawat. Hal itu diungkapkan Ika, keluarga dari Ketua RT setempat, Mayjen (Purn) Seno Sukarto.
"Ya kosong, yang nempatin enggak ada. Kosong sih itu, udah gak ada yang ninggalin sampai sekarang," ujarnya saat ditemui di lokasi.
Baca juga: Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri
Ika juga menyebut tidak ada lagi anggota keluarga Sambo yang terlihat datang. Namun, pembersihan tetap dilakukan secara rutin oleh orang-orang yang disebutnya mungkin masih berhubungan dengan Sambo.
“Kurang tahu, orang-orangnya beliau mungkin,” kata Ika.

Tribunnews mencoba menggali informasi lebih lanjut dari warga sekitar, namun dua orang yang ditemui memilih bungkam ketika ditanya soal rumah tersebut.
Rumah ini dulunya menjadi tempat tinggal sementara Ferdy Sambo dan keluarganya saat masa pandemi Covid-19. Namun peristiwa 8 Juli 2022 mengubah segalanya.
Baca juga: Circle Pertemanan Diselidiki, Ini Jejak Arya Daru dari SD hingga Diplomat
Di rumah inilah Brigadir J tewas ditembak, awalnya oleh ajudan Bharada Richard Eliezer atas perintah Sambo, lalu disusul oleh tembakan Sambo sendiri ke kepala belakang Brigadir J, yang tembus ke hidung.
Tragedi ini diperparah dengan upaya rekayasa skenario tembak-menembak oleh Sambo demi menutup jejak kejahatannya.
Alibi itu runtuh di tengah penyelidikan publik dan internal Polri, hingga menyeret Sambo dan sejumlah perwira lainnya ke meja hijau.
Kini, rumah itu berdiri sebagai pengingat bisu atas skandal kelam yang mengguncang institusi kepolisian.
Hukuman Para Pembunuh Brigadir J

Tiga tahun berlalu sejak tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, proses hukum terhadap para pelaku telah rampung dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi 8 Agustus 2023. Vonis ini lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Sambo mati.
Baca juga: Kodir Gambarkan Ekspresi Ferdy Sambo usai Tembak Brigadir Yoshua: Matanya Merah, Seperti Menangis
Sambo terbukti sebagai aktor intelektual yang merencanakan dan memerintahkan pembunuhan Brigadir J. Dia juga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice).
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, divonis 10 tahun penjara dalam putusan kasasi. Ia dinilai turut mengetahui dan menyetujui rencana pembunuhan, meski perannya tidak dominan seperti sang suami.
Bharada Richard Eliezer, yang menembak langsung Brigadir J atas perintah Sambo, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ringan ini diberikan karena statusnya sebagai justice collaborator yang membantu membongkar kejahatan.
Kuat Ma’ruf, sopir dan asisten rumah tangga keluarga Sambo, dihukum 10 tahun penjara, sedangkan Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divpropam Polri, divonis 3 tahun penjara atas keterlibatannya dalam penghilangan bukti dan rekayasa kematian Brigadir J.
Putusan-putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan menandai akhir dari babak hukum salah satu tragedi paling kontroversial dalam sejarah Polri. Namun, luka yang ditinggalkan kasus ini masih membekas dalam ingatan publik, termasuk di lingkungan tempat tragedi itu terjadi: rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.