Minggu, 7 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Bakal Cecar Nadiem Makarim Terkait Hasil Penggeledahan Kantor GoTo

Salah satu materi pemeriksaan terhadap Nadiem yakni terkait hasil penggeledahan di kantor Gojek Tokopedia (GoTo).

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
DUGAAN KORUPSI LAPTOP - Keterangan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, Senin (14/7/2025). Harli menyatakan bakal mendalami eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim terkait hasil penggeledahan kantor GoTo. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Selasa (14/7/2025) besok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan salah satu materi pemeriksaan terhadap Nadiem yakni terkait hasil penggeledahan di kantor Gojek Tokopedia (GoTo) yang sudah dilakukan oleh penyidik pada Selasa (8/7/2025) lalu.

"Semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen, berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan maupun dari barang bukti elektronik," kata Harli kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Harli menuturkan nantinya penyidik akan mengkonfirmasi Nadiem perihal berbagai barang bukti yang sudah ditemukan pada saat geledah kantor jasa layanan transportasi tersebut.

Tak hanya terhadap Nadiem, kata Harli, temuan tersebut pun juga akan dimintakan konfirmasi kepada berbagai pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Hanya saja Harli tak menjelaskan pihak mana saja yang nantinya turut diperiksa soal temuan hasil penggeledahan tersebut selain dari Nadiem Makarim.

"Semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bahkan kepasa pihak manapun jika itu terkait dengan perannya,"kata dia.

Harli mengimbau Nadiem dapat memenuhi panggilan penyidik guna menjalani pemeriksaan pada Selasa esok.

"Hingga saat ini kami belum menerima informasi apakah yang bersangkutan hadir atau tidak. Tetapi yentu kita harapkan bahwa yang bersangkutan hadir seperti beberapa waktu yang lalu," jelasnya

Geledah Kantor GoTo

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor GoTo di Jalan Iskandar Syah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik pada Selasa (8/7/2025) lalu.

"Berdasarkan informasi dari penyidik membenarkan bahwa beberapa waktu lalu di tanggal 8 (Juli 2025) penyidik telah melakukan serangkaian penggeledan di salah satu tempat," kata Harli kepada wartawan, Jum'at (11/7/2025).

Dari penggeledahan tersebut kata Harli penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, bukti elektronik berupa flashdisk.

Usai disita penyidik pun saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap barang bukti tersebut.

"Kita harapkan dengan berbagai barang bukti yang disita bisa membuat terang tindak pidana yang sedang disidik," jelasnya.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).

Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.

Akan tetapi saat itu Kemendikbudristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," katanya.

Lebih jauh Harli menuturkan, bahwa diketahui Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.

Yang dimana jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.

Atas dasar uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.

Yang dimana kata Harli hal itu dilakukan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam pengadaan TIK untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," jelasnya.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan