Rabu, 10 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Tanggapi Pleidoi Hasto Kristiyanto, Jaksa KPK Bacakan Replik Hari Ini

Sidang Hasto Kristiyanto kembali digelar di PN Tipikor, Senin (14/7/2025) dengan agenda jaksa KPK bacakan replik tanggapi pleidoi Hasto.

Kolase Tribunnews
PLEIDOI HASTO KRISTIYANYO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat), pada hari ini Kamis (10/7/2025). Ia pun memamerkan buku pleidoi yang akan ia bacakan dalam sidang. Sidang Hasto Kristiyanto kembali digelar di PN Tipikor, Senin (14/7/2025) dengan agenda jaksa KPK bacakan replik tanggapi pleidoi Hasto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menanggapi nota pembelaan (pleidoi) Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada hari ini.

Sidang pembacaan replik bakalan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Replik adalah jawaban penuntut (jaksa) atas tangkisan terdakwa atau pengacaranya.

"Tim JPU telah membaca dan menyimak seluruh point-point pembelaan Terdakwa Hasto Kristianto dan Tim PH-nya," kata jaksa KPK M. Fauji Rahmat dalam keterangannya.

"Kami tentu akan meresponnya di dalam replik tertulis untuk persidangan hari ini," penuntut umum menambahkan.

Persidangan pembacaan replik diagendakan akan dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Hasto Minta Dibebaskan, Sebut Hukum Kini Jadi Alat Penjajahan Baru

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

JPU menilai Hasto terbukti terlibat menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku.

Penuntut umum turut menilai Hasto terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Kesimpulan ini dibantah Hasto dan pengacaranya.

Mereka menyebut tidak ada saksi yang menyatakan keterlibatan Hasto.

Tim kuasa hukum juga meragukan alat bukti yang dibawa penyidik KPK ke muka sidang, termasuk data-data hasil penyadapan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan