Polisi Tewas di NTB
Istri Brigadir Nurhadi Ungkap Curhatan Sang Suami: Sempat Cerita Kalau di Kantor Ada yang Nggak Suka
Istri Brigadir Nurhadi sempat bercerita padanya bahwa di kantor ada orang yang tidak suka dengan suaminya itu, tapi tak disebutkan siapa sosoknya.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina, mengungkapkan curhatan suaminya sebelum ditemukan meninggal dunia di Vila Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, pada 16 April 2025 lalu.
Elma mengatakan, sebenarnya Brigadir Nurhadi tidak banyak cerita karena tak mempunyai banyak waktu, terutama beberapa minggu terakhir sebelum suaminya meninggal.
"Kalau sebelum-sebelumnya pernah curhat sedikit-sedikit karena mungkin waktunya ya, waktunya beberapa minggu terakhir sebelum almarhum meninggal itu dia sibuk terus kan, ngantar tamu, disuruh ngantar ini itu, tiap pulang pasti ada telepon, langsung pergi lagi, jadinya nggak terlalu banyak dia cerita," papar Elma, dikutip dari YouTube Tribun Lombok. Selasa (15/7/2025).
Namun, Elma mengatakan, Brigadir Nurhadi sempat bercerita padanya bahwa di kantor ada orang yang tidak suka dengan suaminya itu.
Kendati demikian, Elma mengaku tidak diberitahu siapa sosok orang tersebut.
"Waktu itu dia sempat cerita, kalau dia di kantor itu kayak ada yang nggak suka gitu sama dia, gitu aja sih. Tapi kan dia nggak dikasih tahu siapa orangnya gitu," ujarnya.
Elma pun mengaku sering mengingatkan Brigadir Nurhadi juga agar berhati-hati, karena menurutnya, suaminya itu terlalu baik.
"Sering saya ingetin juga kan, hati-hati, saya bilang gitu. Dia kan sifatnya kalau sudah baik, orang sudah baik sama dia, itu dikira seterusnya orang itu baik sama dia. Saya selalu ingatkan, hati-hati, kita tidak tahu satu-satu orang itu gimana," katanya.
Elma kemudian mengungkapkan kemungkinan-kemungkinan lain yang sekiranya bisa menyebabkan suaminya itu tidak disukai oleh beberapa orang.
Di antaranya adalah karena pekerjaan hingga banyak atasan Brigadir Nurhadi yang menyukai kinerja suaminya tersebut, bahkan banyak yang memberikan kepercayaan.
Selain itu, kata Elma, bisa juga soal penugasan Brigadir Nurhadi.
Baca juga: Tangis Istri Ceritakan sang Anak Kerap Tanyakan Keberadaan Brigadir Nurhadi: Kapan Pulang ?
"Mungkin karena kerjaan almarhum ini kan, orangnya terlalu polos, terus juga dia banyak yang suka seperti sama atasannya, itu banyak yang sudah kasih kepercayaan gitu sama almarhum, mungkin cepat dekat intinya."
"Sebelumnya juga kan dia pernah tugas di Polres. Habis itu dia ke Polda lagi. Nah, mungkin karena itu juga ada seorang yang nggak suka sama dia itu," jelasnya.
Sementara itu, terkait masalah-masalah atau kasus yang pernah ditangani Brigadir Nurhadi, Elma mengatakan suaminya itu tidak pernah menceritakan kepadanya.
"Kalau cerita-cerita masalah itu (kasus yang ditangani) kurang ya, jarang. Kita juga nggak ngerti kan," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya merupakan atasannya Brigadir Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU) dan Ipda Haris Chandra (HC).
Kemudian, satunya merupakan seorang warga sipil bernama Misri, yang pada saat itu berada bersama mereka.
Oleh polisi, ketiganya disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP juncto pasal 55.
Artinya, para pelaku diduga telah menganiaya Nurhadi hingga menyebabkan tewasnya korban di dasar kolam villa Gili Trawangan.
Namun, keluarga berharap polisi tidak menggunakan pasal penganiayaan, melainkan pasal pembunuhan seperti dalam pasal 338 KUHP sehingga hukumannya jauh lebih berat.
Elma berharap, pelaku pembunuhan suaminya dihukum seberat-beratnya.
"Semoga semua pihak yang terlibat ini lebih berat hukumannya dari pasal yang diberikan, 338 KUHP)," kata Elma, Sabtu (12/7/2025), dikutip dari TribunLombok.com.
Untuk informasi, kedua atasan Brigadir Nurhadi itu telah dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) buntut kasus tewasnya Brigadir Nurhadi tersebut.
Menurut Komisi Kode Etik Polri (KKEP), keduanya terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Mereka juga dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Kronologi Meninggalnya Brigadir Nurhadi
Diwartakan TribunLombok.com, Brigadir Nurhadi dikabarkan meninggal pada Rabu 16 April 2025 saat sedang berlibur di salah satu hotel di Gili Trawangan.
Sore harinya, Brigadir Nurhadi tampak sedang berenang di kolam dari hotel tersebut.
Namun, tidak berselang lama, sekitar pukul 17.00 WITA, salah satu anggota melihat Nurhadi berada di dasar kolam.
Setelah melihat hal tersebut, rekan kerjanya itu langsung mengevakuasi korban ke pinggir kolam dan menghubungi anggota yang lainnya.
Selanjutnya, mereka menghubungi pihak hotel dan pihak hotel langsung menghubungi salah satu pusat kesehatan, untuk melakukan tindakan medis.
Sekira pukul 21:26 WITA, tim kesehatan tiba di hotel dan langsung memberikan tindakan pertolongan pertama, tetapi tak ada respons.
Karena tidak ada respons sama sekali, Brigadir Nurhadi kemudian dibawa menuju ke Klinik Warna Medika dan dilakukan pemeriksaan EKG.
Dari hasil pemeriksaan EKG, flat atau sudah tidak terdeteksi detak jantung, lalu pada pukul 22:14 WITA Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal.
Hasil Autopsi
Misteri meninggalnya Brigadir Nurhadi di Villa Tekek Gili Trawangan ini perlahan terungkap.
Pada awal peristiwa menyeruak ke publik, Nurhadi dikabarkan meninggal dunia akibat tenggelam di kolam yang ada di villa tersebut.
Namun, setelah dilakukan autopsi, dokter forensik mengungkapkan tulang lidah Nurhadi patah yang disebabkan cekikan.
Kemudian, ada juga luka memar di bagian kepala depan dan belakang, akibat benda tumpul.
"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air," kata Dokter Forensik Unram dr Arfi Samsun, dikutip dari TribunLombok.com.
Meskipun dokter sudah mengungkap penyebab Nurhadi tewas dan sudah menetapkan tiga tersangka, tetapi Ditreskrimum Polda NTB belum mengetahui siapa pelaku pencekikan itu.
"Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan," kata Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat.
Hasil pemeriksaan poligraf atau pendeteksi kebohongan juga mengungkap, seluruh jawaban dari para tersangka sebagian besar berbohong.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Istri Brigadir Nurhadi Harap Pelaku Penganiayaan Suaminya Dihukum Berat
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunLombok.com/Robby)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.