Puan Sebut Semua Parpol Sepakat Putusan MK Pisahkan Pemilu Melanggar UUD
Seluruh parpol di parlemen sepakat bahwa putusan MK ang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah bertentangan dengan UUD.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, mengklaim seluruh partai politik (parpol) di parlemen memiliki sikap yang sama terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah.
"Semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa Pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Baca juga: Guna Sikapi Putusan MK Soal Pemisahan Jadwal Pemilu, K3 MPR RI Rumuskan Opsi Strategis Ini
Puan menegaskan, seluruh parpol di DPR sepakat bahwa putusan MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD).
"Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar," ujarnya.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini memastikan seluruh parpol akan menyikapi putusan MK.
"Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," ucap Puan.
Adapun dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Nantinya, pemilu nasional hanya meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD.
Sementara pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.