Gen Z Naik Daun: Ada yang Jadi Ketua RT, Jadi Koruptor dan Jadi Kepala Desa
Era Gen Z kini sedang naik daun, ada yang 19 tahun jadi Ketua RT, 24 tahun jadi koruptor dan 27 tahun jadi kepala desa.
Penulis:
Theresia Felisiani
Namun, mereka memilih menghabiskan masa mudanya untuk menjadi pribadi yang berguna bagi masyarakat.
Ketiganya memutuskan untuk maju sebagai pengurus wilayah setempat dalam rangka melakukan pembangunan dari tempat yang terdekat, yakni permukiman tempat tinggal mereka sendiri.

Adapun Sahdan Arya masih berstatus sebagai mahasiswa semester 5 di Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Sama seperti Sahdan, Vemmas kini masih berkuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Indonesia Jakarta.
Di sisi lain, sang bendahara yakni Riski Saputra kini telah bekerja sebagai karyawan swasta.
Namun, di tengah kesibukan mereka masing-masing, tiga pemuda itu bertekad untuk benar-benar serius dalam hal pembangunan wilayah.
"Kita pengen bermanfaat dan mengabdi kepada wilayah. Karena kita lahir di sini. Kecil bareng. Dan kita sebagai manusia harus berkontribusi dan bermanfaat bagi wilayah," tutup Sahdan.
3. Nur Afifah Balqis Sandang Status Koruptor
Nur Afifah Balqis terjerat pidana klasik negeri ini, korupsi.
Ia terlibat kasus suap bahkan sampai dilabeli sebagai koruptor termuda di Indonesia.
Nama Nur Afifah Balqis dikenal luas setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Nur Afifah menjadi satu dari 10 orang yang tertangkap OTT KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud.
Baca juga: Menilik Lagi Sosok Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda asal Kalimantan, Ditangkap KPK di Mal
Nama Nur Afifah seketika tenar karena usianya yang masih muda.
Dia disebut-sebut baru berusia 24 tahun.
Selain itu, di usianya sekarang ini, Nur Afifah sudah menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Kronologi penangkapan
Wakil Ketua saat itu, KPK Alexander Marwata menjelaskan, perkara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara ini berkaitan dengan sejumlah pekerjaan yang diagendakan Pemkab PPU melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga tahun 2021.
Nilai kontraknya sekitar Rp 112 miliar.
Pekerjaan itu antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
“Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) memerintahkan MI (Mulyadi), EH (Edi Hasmoro), JM (Jusman) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Alex dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Selain itu, politikus Partai Demokrat itu juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan sejumlah perizinan, seperti perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU, dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU.
Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman diduga menjadi orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur.
Mereka dijadikan kader Partai Demokrat sebagai representasi untuk menerima maupun mengelola sejumlah uang dari beberapa proyek pekerjaan yang ada di PPU untuk selanjutnya digunakan sebagai keperluan Abdul Gafur.
Sementara, Nur Afifah Balqis diduga berperan untuk mengelola uang hasil suap. Uang-uang tersebut disimpan di rekening milik Nur Afifah.
“Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan AGM,” ucap Alex.
“Di samping itu, AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Tersangka AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara,” tutur dia.

Dari OTT itu, KPK menetapkan Abdul Gafur, Nur Afifah, dan empat orang lainnya sebagai tersangka pada Kamis (13/1/2022).
Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Nur Afifah ditahan bersama Abdul Gafur di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kemudian, tersangka Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Adapun tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
(Tribun Network/thf/TribunnewsBogor.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tak Cuma Ketua RT, Ternyata Ada Juga Gen Z Jadi Kepala Desa, Sosoknya Bikin Netizen Kesengsem,
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Perbedaan Mencolok Gen Z, Pemuda 19 Tahun Jadi Ketua RT di Koja, Wanita Ini Malah Terjaring OTT KPK,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.