Bantuan Langsung Tunai
BSU Bisa Dicairkan Lewat PT Pos Indonesia, Jangan Lupa Aktivasi Pospay, Ikuti Panduannya
BSU dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia, penerima wajib melakukan aktivasi aplikasi Pospay untuk pengecekan data penerimanya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
Mekanisme pencairan BSU di PT Pos Indonesia berbeda dengan pancairan BSU yang dilakukan di rekening bank HIMBARA.
Penyaluran BSU melalui PT Pos memerlukan QR Code yang didapatkan di aplikasi Pospay.
Maka sebelum melakukan pencairan di PT Pos Indonesia, Anda perlu mengakses aplikasi Pospay terlebih dahulu.
Karena itu, jangan lupa melakukan aktivasi aplikasi Pospay terlebih dahulu agar bisa mencairkan dana BSU 2025 di Kantor Pos.
Baca juga: Menaker Yassierli Yakin BSU Tidak Akan Dipakai untuk Judi Online
Cara Mendapatkan QR Code di Aplikasi Pospay
-
Pertama download dan buka aplikasi Pospay
-
Lalu klik tombol (i) berwarna jingga di bagian pojok kanan bawah
-
Kemudian klik logo Kemenaker
-
Pilih jenis bantuan, klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025
-
Selanjutnya masukkan NIK
-
Berikutnya klik Cek Status Penerima
-
Jika Anda terdaftar sebagai penerima Pospay BSU, lanjutkan dengan mengambil foto e-KTP, klik tombol kamera, dan pastikan hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem
-
Terakhir masukkan seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, dan klik Lanjutkan
- Setelah itu Anda akan mendapatkan QR Code yang digunakan untuk verifikasi dan pengambilan BSU di Kantor Pos
Panduan Aktivasi Pospay
- Buat password Pospay
- Kemudian buat PIN Pospay
- Selanjutnya masukkan Kode OTP
- Terakhir aplikasi Pospay siap digunakan untuk pencairan BSU.
Petunjuk Mencairkan BSU di Kantor Pos (PT Pos Indonesia)
- Pertama penerima BSU datang ke kantor Pos terdekat
- Kemudian penerima BSU menunjukkan QR Code di aplikasi Pospay
- Setelah itu QR Code akan discan oleh petugas
- Lalu petugas akan melakukan verifikasi data dan identitas fisik penerima BSU serta melakukan pengambilan foto KTP asli.
- Jika sudah sesuai, maka petugas akan melakukan pengambilan foto dari penerima BSU
- Selanjutnya penerima BSU menandatangani kwitansi dihadapan penerima BSU.
- Terakhir uang bantuan akan diserahkan kepada penerima BSU.
Baca juga: BSU 2025 Sudah Bisa Dicairkan Kantor Pos, Cek Penerimanya di Aplikasi Pospay
Syarat Penerima BSU
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU) - Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.