Jumat, 19 September 2025

Mendagri Tito Usul Pemerintah Pusat Punya Wewenang Bubarkan BUMD ‘Sakit’

Dari total 1.019 BUMD yang tersebar di seluruh Indonesia, sekitar 300 unit mengalami kerugian.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
BUBARKAN BUMD - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap pemerintah pusat diberikan kewenangan membubarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terus merugi dan tak kunjung membaik. /Foto.dok 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap pemerintah pusat diberikan kewenangan untuk membubarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terus merugi dan tak kunjung membaik. 

Saat ini kewenangan pembubaran BUMD sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.

“Pembentukannya mereka (kepala daerah) minta persetujuan Mendagri. Tapi pembubarannya tidak ada (kewenangan pusat),” kata Tito usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Dari total 1.019 BUMD yang tersebar di seluruh Indonesia, sekitar 300 unit mengalami kerugian.

Sebagian besar lainnya juga tidak menunjukkan kinerja sehat. 

Ia mengatakan banyak diantaranya justru menjadi beban keuangan daerah karena tetap disubsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“APBD-nya disuntik bukan untuk membuat dia sehat, tapi untuk biaya operasional. Tambah tekor. Ganti kepala daerah, lanjut lagi disuntik. Jadi beban kepala daerah berikutnya,” jelasnya.

Menurutnya, BUMD yang sudah tidak punya prospek bisnis seharusnya ditutup demi efisiensi anggaran dan akuntabilitas publik.

Namun mekanisme hukumnya saat ini tidak memungkinkan pemerintah pusat bertindak tegas.

Untuk itu, Tito menyebut pihaknya tengah menyiapkan peraturan baru, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri guna memperjelas prosedur dan legalitas pembubaran BUMD yang bermasalah.

“Kalau memang nggak ada jalan lain, ya harus ditutup. Tapi sekarang kita nggak punya dasar hukum untuk itu. Makanya kita siapkan aturan yang lebih tegas,” katanya.

Tak hanya regulasi, Tito mengungkapkan pihaknya sedang membentuk tim internal untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus tentang BUMD.

Nantinya, regulasi itu akan menjadi payung hukum baru dalam pengelolaan hingga pembubaran BUMD ke depan.

“Kami siapkan RUU-nya. Mau dipakai atau nggak, itu urusan belakangan. Yang penting kami sudah buat tim dan kerangkanya,” pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan