Jumat, 5 September 2025

PDIP Masih Kaji Opsi Pemisahan Pemilu Pasca Putusan MK, Tunggu Megawati Pulang dari China

PDIP mengatakan sikap partai terkait putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah masih menunggu Megawati pulang dari China.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
PENETAPAN HARI KEBUDAYAAN - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima menyebut PDIP belum menentukan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah. Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum menentukan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima, menyebut keputusan sikap partainya akan dibahas setelah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kembali dari kunjungan ke Tiongkok.

Baca juga: Elite PDIP Kritik Putusan MK Pisahkan Pemilu: Embrio Feodal Mulai Muncul

"Belum, ada opsi-opsi yang nantinya akan dibawa. Ibu Mega akan rawuh baru tanggal 16 (Juli). Belum ada obrolan. Jadi materi yang dibahas kemarin akan dibawa ke rapat DPP," ujar Aria saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (16/7/2025).

Ia menjelaskan, sejauh ini pembahasan masih berada dalam tahap forum diskusi terbatas (FGD) yang diselenggarakan oleh badan riset DPP PDIP

Forum tersebut menghadirkan sejumlah pakar seperti Ramlan Subakti, Titi Anggraini, dan Eks Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly.

"Itu bukan rapat, itu lebih pada forum FGD. DPP Partai yang dipelopori atau diselenggarakan oleh badan risetnya. Kita juga tidak bicara yang miopik kepentingan asli partai saja, tapi lebih bicara bagaimana demokrasi ke depan ini harus semakin maju," tegasnya.

Menurutnya, keputusan MK terkait jeda pemilihan pusat dan daerah hampir dua tahun ke depan berisiko mengganggu ritme politik yang selama ini dibangun. 

Padahal, penyatuan jadwal pilpres dan pilkada sebelumnya dirancang agar transisi kekuasaan di pusat dan daerah terjadi dalam satu siklus anggaran dan visi.

"Dengan keputusan MK itu, narasi yang sebelumnya itu jadi jomplang antara pemilu daerah dan pusat. Dulu narasinya itu pilkada serentak yang dibuat tidak jauh dari Pilpres itu lebih pada proses perubahan pimpinan nasional dan daerah itu akan bersamaan," jelas dia.

Sementara itu, Aria meminta adanya forum lintas partai dan antar-lembaga tinggi negara guna merespons dinamika putusan MK yang menimbulkan pro dan kontra di publik.

"Saya mengusulkan, mumpung kita mau 17 Agustus, sebaiknya Presiden melakukan langkah-langkah rapat konsultatif antar lembaga tinggi negara menyikapi keputusan-keputusan MK," pungkasnya.

Adapun dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.

Nantinya, pemilu nasional hanya meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD. 

Sementara pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan