Minggu, 7 September 2025

Elite PDIP Kritik Putusan MK Pisahkan Pemilu: Embrio Feodal Mulai Muncul

Komarudin menilai, keputusan itu tidak hanya melampaui kewenangan MK, tetapi juga berpotensi memunculkan kembali benih-benih sistem feodal.

mkri.id
PEMISAHAN PELAKSANAAN PEMILU - Majelis Hakim Konstitusi membacakan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Majelis hakim memutuskan bahwa mulai 2029, pemilu nasional (Pemilihan presiden, DPR, dan DPD) dan pemilu daerah (pemilihan kepala daerah dan DPRD) digelar terpisah. Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.

Komarudin menilai, keputusan itu tidak hanya melampaui kewenangan MK, tetapi juga berpotensi memunculkan kembali benih-benih sistem feodal.

Baca juga: Puan Sebut Semua Parpol Sepakat Putusan MK Pisahkan Pemilu Melanggar UUD

"Jadi kalau sudah memisahkan Pemilu nasional dengan Pemilu daerah, ini embrio-embrio negara feodal mulai muncul. Ini MK tanpa sadar melakukan itu," kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Dia menegaskan, MK sesuai kewenangannya harusnya hanya bisa menilai apakah suatu Undang-undang (UU) bertentangan dengan UUD atau tidak.

"Tetapi khusus urusan, keputusan tentang Pemilu, dipisahkan, ini kan terlalu jauh masuk ke urusan pembuat undang-undang. Sampai mengatur soal jadwal harus dipisahkan pemilihan nasional dengan pemilihan daerah," ujar Komarudin.

Menurut Komarudin, dalam sistem negara kesatuan, segala bentuk pelaksanaan pemilihan harus dilakukan menyatu.

"Tidak bisa memilih kalau dipisahkan Pemilu nasional, kemudian ada Pemilu-pemilu Pilkada dan Pemilu daerah," ungkapnya.

Baca juga: DPR Belum Putuskan Sikap Resmi soal Putusan MK yang Pisahkan Pemilu

Lagipula, kata dia, UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

"Masa jabatan presiden juga lima tahun sekali. Masa jabatan kepala daerah juga lima tahun sekali," ucap Komarudin.

Komarudin menambahkan, DPR sedang mengkaji dampak putusan tersebut.

"Itu yang teman-teman di DPR juga pasti tentu lakukan kajian yang lebih mendalam. Seberapa besar putusan itu berdampak kepada keberlangsungan perantara negara," tuturnya.

Adapun dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.

Nantinya, pemilu nasional hanya meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD. 

Sementara pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan