Rabu, 20 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Jaksa Tegaskan Lisa Rachmat Bermufakat Jahat Suap Hakim Untuk Urus Perkara Ronald Tannur

Jaksa menegaskan bahwa terdakwa Lisa Rachmat bermufakat jahat melakukan suap terhadap hakim Mahkamah Agung (MA) untuk mengurus perkara Ronald Tannur.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KASUS SUAP HAKIM - Terdakwa Lisa Rachmat setelah sidang replik pemufakatan jahat perkara Ronald Tannur di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025). Di persidangan jaksa menolak pleidoi dari terdakwa Lisa Rachmat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa terdakwa Lisa Rachmat bermufakat jahat melakukan suap terhadap hakim Mahkamah Agung (MA) untuk mengurus perkara Ronald Tannur.

Atas perbuatannya tersebut, jaksa menolak pleidoi dari terdakwa Lisa Rachmat dan kuasa hukumnya pada kasus pemufakatan jahat perkara Ronald Tannur.

"Bahwa telah terjadi pemufakatan jahat atau kesepakatan antara Terdakwa Lisa Rachmat dengan Zarof Ricar untuk mempengaruhi Hakim Agung dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi," kata jaksa dalam replikanya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Jaksa menerangkan bahwa terdakwa Lisa Rachmat telah menyerahkan uang senilai Rp 6 miliar kepada Zarof Ricar.

"Yang mana sebelumnya Zarof Ricar telah menemui saksi Susilo salah satu Hakim Agung yang menangani perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi. Pada acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar," terang jaksa.

Baca juga: Ibunda Ronald Tannur Bersumpah Tak Pernah Minta Lisa Suap Hakim: Demi Tuhan dan Anak-anak Saya

Atas permintaan dari Zarof Ricar dalam perkara atas nama Ronald Tannur, kata jaksa, kemudian saksi Susilo mengatakan akan mempelajari berkasnya.

"Bahwa tindak pidana permufakatan jahat yang dilakukan oleh Terdakwa Lisa Rachmat dan Zarof Ricar telah terbukti. Meskipun saksi Susilo tidak mau menerima uang dari Terdakwa Lisa Rachmat yang dititipkan melalui Zarof Ricar tersebut," ujar penuntut umum.

Berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan. Jaksa berkesimpulan tetap pada tuntutan.

Baca juga: Zarof Ricar Keberatan Istri dan Anaknya Dijadikan Saksi dalam Sidang Perkara Suap Ronald Tannur    

"Menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada hakim," kata jaksa di persidangan.

Lanjutnya menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, permufakatan jahat untuk melakukan suap yang diatur dan diancam pidana.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas jaksa.

Selain itu jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi terdakwa Lisa Rachmat sebagai advokat.

Di persidangan terdakwa Lisa Rachmat dan kuasa hukumnya kompak mengajukan duplik atau jawaban atas replik jaksa tersebut.

Sidang lanjutan bakal digelar besok pada Kamis (11/6/2025) mendengar duplik dari terdakwa Lisa Rachmat dan kuasa hukumnya.

Dalam perkara ini, Lisa didakwa menjadi perantara suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan