Komisi III DPR Balas Kritik KPK soal KUHAP: Kalau Keberatan Datang Saja, Jangan Debat yang Nggak Ada
KPK sebelumnya mengkritik RUU KUHAP yang disebut tidak sinkron dengan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menanggapi kritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap RUU KUHAP (Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
KPK sebelumnya mengkritik RUU KUHAP yang disebut tidak sinkron dengan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Hinca yang dikenal sebagai politisi Demokrat ini menegaskan pembahasan RUU KUHAP masih terbuka dan mengundang semua pihak.
Termasuk KPK untuk menyampaikan masukan langsung.
“Silakan aja datang. Memang ini rumah rakyat, semua bisa. Kalau merasa keberatan, datang aja. Jangan debat yang nggak ada substansinya,” kata Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Menurut Hinca, hingga saat ini KPK belum secara resmi menyampaikan keberatan mereka ke Komisi III.
Khususnya soal 17 poin yang disebut-sebut berpotensi mengganggu kewenangan lembaga tersebut.
“Saya selalu menyarankan ke teman-teman, jangan-jangan kalian pun nggak baca. Baca dulu, ada 1.600 lebih daftar inventarisasi masalah (DIM) yang bisa dikritisi. Kalau memang keberatan, sampaikan secara langsung, jangan ribut soal hal yang belum diatur,” jelas Hinca yang juga berprofesi sebagai advokat ini.
Hinca menjelaskan salah satu isu yang disorot KPK seperti penyadapan memang tidak diatur dalam KUHAP baru karena akan dimasukkan dalam undang-undang khusus.
Ia menyarankan agar pihak-pihak yang memiliki keberatan terhadap isi RUU KUHAP mengikuti proses pembahasan yang masih berlangsung.
“Jangan berdebat tentang sesuatu yang memang belum ada di dalam naskahnya. Kalau memang ingin memberi masukan, kami terbuka, bahkan Senin nanti pun kemungkinan masih ada yang datang menyampaikan usulan, termasuk dari mahasiswa,” tambahnya.
Di sisi lain, Hinca juga mengakui pembahasan RUU KUHAP belum rampung.
Hingga Kamis siang, baru sekitar 45 persen DIM yang berhasil dirapikan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi DPR.
“Hari ini baru 45 persen dirapikan. Nanti Senin, akan masuk ke Panja Komisi III. Tapi melihat jadwal yang mepet, belum tentu bisa selesai di tingkat satu, apalagi dibawa ke paripurna,” ujarnya.
KPK Duga Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Jumat Keramat hingga Muncul Vandalisme Usut Tuntas Dana Haji di Rembang, Kampung Eks Menang Yaqut |
![]() |
---|
Nasib Wali Kota Prabumulih: Arlan Ditegur Mendagri, Disanksi Partai, KPK Akan Cek Kekayaannya |
![]() |
---|
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit Fiktif BPR Jepara Artha |
![]() |
---|
KPK Periksa Dirjen PHU dan Kepala Kantor KJRI Jeddah Terkait Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.