Senin, 22 September 2025

Komisi III DPR Balas Kritik KPK soal KUHAP: Kalau Keberatan Datang Saja, Jangan Debat yang Nggak Ada

KPK sebelumnya mengkritik RUU KUHAP yang disebut tidak sinkron dengan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
TANGGAPI RUU KUHAP - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menanggapi kritik KPK terhadap RUU KUHAP (Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). /Foto. dok 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menanggapi kritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap RUU KUHAP (Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

KPK sebelumnya mengkritik RUU KUHAP yang disebut tidak sinkron dengan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. 

Hinca yang dikenal sebagai politisi Demokrat ini menegaskan pembahasan RUU KUHAP masih terbuka dan mengundang semua pihak. 

Termasuk KPK untuk menyampaikan masukan langsung.

“Silakan aja datang. Memang ini rumah rakyat, semua bisa. Kalau merasa keberatan, datang aja. Jangan debat yang nggak ada substansinya,” kata Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Menurut Hinca, hingga saat ini KPK belum secara resmi menyampaikan keberatan mereka ke Komisi III.

Khususnya soal 17 poin yang disebut-sebut berpotensi mengganggu kewenangan lembaga tersebut.

“Saya selalu menyarankan ke teman-teman, jangan-jangan kalian pun nggak baca. Baca dulu, ada 1.600 lebih daftar inventarisasi masalah (DIM) yang bisa dikritisi. Kalau memang keberatan, sampaikan secara langsung, jangan ribut soal hal yang belum diatur,” jelas Hinca yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Hinca menjelaskan salah satu isu yang disorot KPK seperti penyadapan memang tidak diatur dalam KUHAP baru karena akan dimasukkan dalam undang-undang khusus. 

Ia menyarankan agar pihak-pihak yang memiliki keberatan terhadap isi RUU KUHAP mengikuti proses pembahasan yang masih berlangsung.

“Jangan berdebat tentang sesuatu yang memang belum ada di dalam naskahnya. Kalau memang ingin memberi masukan, kami terbuka, bahkan Senin nanti pun kemungkinan masih ada yang datang menyampaikan usulan, termasuk dari mahasiswa,” tambahnya.

Di sisi lain, Hinca juga mengakui pembahasan RUU KUHAP belum rampung. 

Hingga Kamis siang, baru sekitar 45 persen DIM yang berhasil dirapikan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi DPR.

“Hari ini baru 45 persen dirapikan. Nanti Senin, akan masuk ke Panja Komisi III. Tapi melihat jadwal yang mepet, belum tentu bisa selesai di tingkat satu, apalagi dibawa ke paripurna,” ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan